Kasus Ahok
Diam-diam Tim Ahok Ungkap Hal Paling Ditakuti Habib Rizieq saat Bersaksi di Pengadilan
Ada 8 fakta persidangan ke-12, termasuk yang paling ditakuti pihak Habib Rizieq Shihab, soal dugaan chat berkonten pornografi dengan Firza Husein.
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Baca: Tatkala Semua Berebut Cium Pundak Raja Arab, Presiden Jokowi Rela Antre di Belakang
Baca: Ahok Berjabat Tangan Erat dengan Raja Salman, Netizen: Raja Bersalaman, Rizieq Menolak
Baca: Lepas Hijab dan Tampil Makin Seksi, Artis Cantik Ini Digosipkan Jadi Wanita Selingkuhan Bos Kebab
Baca: Mengulik 5 Kehebatan Bodyguard Sangar Raja Arab Saudi, Anda bakal Terperangah
Selama persidangan berlangsung, tribunwow.com merangkum sejumlah fakta-fakta yang terjadi.
Dilansir dari Tribunnews.com, beberapa fakta penting persidangan Ahok ke-12 dimulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca: Raja Salman Ngomong Berdua Puan Maharani, Jokowi Saja Dicueki, Ternyata Ini yang Dibicarakan
Baca: Inikah Pertanyaan Menakutkan Bagi Habib Rizieq pada Sidang Ahok Besok?
Baca: Pengendara Bisa Menolak Tilang Saat Razia Besar-besaran Besok, Ini Alasannya
Baca: Mengulik Sosok Pria Tionghoa yang Cium Kening Raja Arab Saudi, Misteri Foto Viral Ini Terkuak

Berikut 8 fakta persidangan Ahok ke-12, termasuk soal yang paling ditakuti pihak Habib Rizieq Shihab, soal dugaan chat berkonten pornografi dengan Firza Husein.
1. Kesaksian Rizieq Shihab
Rizieq menilai Ahok menodai agama karena mengatakan kata-kata ini.
Tujuh kata yang dimaksud adalah jangan percaya sama orang, enggak pilih saya, dibohongi Al-Maidah 51, siapa bohongi, macam-macam itu, takut masuk neraka, dan dibodohin.
2. Kuasa hukum Ahok menolak Saksi Ahli
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Humphrey R Djemat memberikan pernyataan dirinya dan tim sangat menghargai ulama.
Namun dirinya menolak Rizieq Shihab atas alasan Rizieq pernah melakukan penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB).
Baca: Implan Payudara Mau Pecah Setelah Mengaku Dianiaya Pacar, Lihat Kondisi Model Cantik Ini Sekarang
Baca: Bripda Ismi Aisyah Jadi Viral di Media Sosial. Ada yang Tega Lakukan Ini Pada Akun Instagramnya
Baca: VIDEO: Ini Perbedanya Kemewahan Pesawat Raja Salman Dengan Presiden, Mana yang Lebih Mewah?
Menurut Humphrey, membuat tindak pidana permusuhan, kebencian dan penghinaan kepada pemerintah Indonesia.
Jadi menurut Humphrey, Rizieq adalah seorang residivis.
Dalam surat penolakan yang diberikan ke majelis hakim, tim kuasa hukum membeber kasus yang menimpa saksi ahli, yakni proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik (Whatsapp) yang memiliki konten pornografi, dengan pihak terkait Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Keberatan ini disampaikan dalam surat ke majelis hakim.
3. Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum menjelaskan Habib Rizieq menjadi ahli bukan atas kemauan yang bersangkutan tetapi ada permintaan penyidik sesuai berkas perkara.
Sehingga menurut JPU, Rizieq tetap memiliki hak sebagai saksi ahli.
4. Sikap Ahok dan Rizieq saat persidangan
Rizieq menjadi saksi pertama persidangan kali ini.
Persidangan ini merupakan pertemuan pertama Ahok dengan Rizieq Shihab.
Rizieq terlihat lebih banyak menatap ke arah majelis hakim yang ada di hadapannya serta ke arah jaksa penuntut umum (JPU) yang ada di sebelah kirinya.
Baca: Sungguh Nekat sekaligus Mengharukan, Hadiri Pernikahan Mantan, Pria Ini Memeluk Mempelai Wanita
Baca: Hebat, Raja Arab Saudi Pernah Angkat Orang Padang Jadi Kepala Polisi di Riyadh. Kok Bisa?
Usai memberikan kesaksian, Rizieq menyalami majelis hakim serta anggota JPU yang duduk di barisan paling depan.
Ia tidak menghampiri Ahok dan para penasihat hukumnya.
Ahok dan Shihab tak bersalaman, apalagi bertegur sapa dan saling menatap wajah.
Rizieq dimintai keterangan selama 2,5 jam.
5. Massa di luar ruang persidangan
Persidangan ke-12 kali ini ada sesuatu yang unik.
Persidangan sebelumnya, massa dari Ahok berjoget bersama di luar ruang persidangan.
Baca: Putra Bungsu Jokowi Diejek Jelek, Lihat Reaksi Mengejutkan Gibran Sang Kakak
Kali ini, massa pendukung Ahok memberikan kejutan dengan sebuah orasi dari seorang perempuan bernama Ibu Salma.
Sementara massa kubu anti Ahok juga berorasi serupa.
Salah satu perempuan yang ikut berorasi juga seorang perempuan.
Massa diluar ruang persidangan hingga pukul 14.20 WIB belum membubarkan diri, padahal persidangan telah usai.
6. Pernyataan keberatan dari tim Ahok terkait Saksi Ahli
Tim kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat membeberkan berbagai fakta-fakta sehingga mereka memutuskan untuk menolak Rizieq sebagai saksi ahli.
Pertama, selama persidangan Rizieq Shihab dalam persidangan mengemukakan fakta-fakta sehingga tidak cocok menjadi saksi ahli.
Baca: Janda Almarhum Ustaz Jefrry Al Buckhori Dikabarkan Melahirkan Ini Respons Orang Terdekat

Humphrey mencontohkan fakta yang dikemukakan Rizieq yakni mengenai rekaman video wawancara Ahok dengan stasiun televisi Aljazeera.
Rizieq juga dinilai tidak cocok jadi saksi ahli karena memiliki kepentingan dari persidangan.
Selain itu, Humphrey Djemat menolak Rizieq dengan alasan Rizieq tersandung sejumlah kasus hukum.
7. Novel Chaidir Hasan dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak diperbolehkan masuk
Novel Chaidir Hasan Bamukmin tiba lewat pukul 09.00 WIB.
Komisaris Ardi juga tidak mengizinkan masuk walau dia memiliki id card.
Sementara seorang perempuan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak diperbolehkan masuk dikarenakan perempuan tersebut tidak memilki id card.
8. Hakim menolak permintaan Rizieq
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Rizieq hendak menyerahkan tulisan dan dua keping CD kepada majelis hakim.
CD tersebut memuat 2 video.
Video yang pertama berisi wawancara terdakwa di Al-Jazeera TV tentang pernyataan Ahok yang tak kapok menyatakan hal serupa di Kepulauan Seribu.
Kedua, berisi video surat Al Maidah ayat 51 yang dijadikan lelucon di dalam rapat Pemprov DKI Jakarta.
Alasan majelis hakim menolak karena video ucapan Ahok tersebut telah beredar di Youtube dan majelis hakim telah menyaksikan video tersebut.
Sementara tulisan yang dibuat Rizieq, majelis hakim memintanya untuk membacakan saja.
6 alasan penolakan Rizieq Shihab sebagai saksi ahli.
Tim kuasa hukum Ahok menolak Rizieq Shihab sebagai ahli agama dalam persidangan dugaan penodaan agama.
Pada surat resmi tersebut dirinci 6 alasan kenapa Tim Kuasa Hukum Ahok menolak Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli.
Berikut rincian alasannya yang dikutip dari surat tersebut.
1. Berdasarkan fakta yang ada Sdr Muhammad Rizieq Syihab telah sejak lama, terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebenciannya yang sangat kuat terhadap Sdr. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
2. Berdasarkan fakta yang ada Sdr Muhammad Rizieq Syihab telah pernah dijatuhi Putusan Hukuman Penjara oleh Pengadilan sebanyak 2 kali, yaitu (i) tindak pidana menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum secara bersama-sama di Monas 1 Juni 2008, yaitu penyerangan terhadap masa Aliansi Kebangsaan Untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan; (ii) tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada Pemerintah Indonesia. Jadi beliau adalah seorang Residivis.
3. Berdasarkan fakta yang ada, Sdr Muhammad Rizieq Syihab pada saat ini telah berstatus sebagai Tersangka untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Penodaan Terhadap Lambang Dan Dasar Negara (Pancasila) di Polda Jawa Barat.
4. Berdasarkan fakta yang ada, Sdr Muhammad Rizieq Syihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku Terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan Penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa pada tanggal 25 Desember 2016. Sepanjang yang kami ketahui ada 3 laporan yang berkaitan dengan hal tersebut.
5. Sdr Muhammad Rizieq Syihab adalah juga sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) terlibat dalam demonstrasi/unjuk rasa pada tanggal 14 Oktober 2016, 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 yang menuntut Sdr. Basuki Tjahaja Purnama untuk dipenjara.
6. Berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, Sdr Muhammad Rizieq Syihab terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik (Whatsapp) yang memiliki konten pornografi, dengan pihak terkait Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut disampaikan kalau tim kuasa hukum juga melampirkan bukti-bukti terkait alasan yang disampaikan. (TribunWow.com/Woro Seto)