Operasi Simpatik 2017

Operasi Simpatik Polri Akan Digelar Selama Tiga Pekan ke Depan, Ini Beberapa Hal yang Akan Disasar

"Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu"

Operasi Simpatik Polri Akan Digelar Selama Tiga Pekan ke Depan, Ini Beberapa Hal yang Akan Disasar - razia-kelengkapan-tribun_20170228_181342.jpg
tribunjogja/santo ari
Satuan Lalu Lintas turut menjaga keamanan Yogyakarta dengan menggelar razia kelengkapan kendaraan bermotor.
Operasi Simpatik Polri Akan Digelar Selama Tiga Pekan ke Depan, Ini Beberapa Hal yang Akan Disasar - razia-polisi_20170228_060329.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI - Anggota Sat Pamwal Polda Metro Jaya melakukan operasi simpatik jaya 2013 di Jalan DR.Satrio Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2013). Operasi ini digelar selama 21 hari, mulai 6 Mei hingga 27 Mei mendatang, guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas. (TRIBUNNEWS/HERUDIN )

Berikut rincian sanksinya:

Pasal 279-281

Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 278

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 282-285

Pasal 282

Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca: Potensi dan Persiapan PTPN IV Menuju IPO 2018

Pasal 285

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved