Operasi Simpatik

Pengendara Bisa Menolak Tilang Saat Razia Besar-besaran Besok, Ini Alasannya

Konsep Operasi Simpatik 2017 berbeda dengan tahun sebelumnya.Petugas kepolisian tidak diarahkan untuk melakukan penindakan (tilang)

Ist
Polisi lalu lintas Polresta Bekasi Kota adu jotos dengan salah seorang pengendara motor di kawasan Jalan Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Senin (01/06/2015) 

TRIBUN-MEDAN.com - Konsep Operasi Simpatik 2017 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Kali ini, petugas kepolisian tidak diarahkan untuk melakukan penindakan (tilang) kepada pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.

Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin, tahun lalu masih ada penindakan, dengan porsi 80 persen teguran dan 20 persen tindakan.

Baca: Keren Abis Kayak Supermodel Eropa, Gak Nyangka Deena Istri Pangeran Arab Saudi Lo

Deena Abdulaziz Al-Saud
Deena Abdulaziz Al-Saud (Bright Side)

Namun, 2017 ini dibuat beda, fungsi dari operasi itu untuk membuat masyarakat lebih simpati kepada polisi.

"Misalnya kita melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, atau bisa juga memberikan pelayanan terbaik di Satpas SIM, sehingga masyarakat lebih simpati kepada kami," ujar Benjamin saat dihubungi Otomania.com, Senin (27/2/2017).

Baca: Heboh, Siswa Magang Praktik Disuruh Layani Tamu Spa Hingga Diajak Hubungan Intim

Baca: Guru Menangis Baca Berita Siswinya Alami Pelecehan Seksual saat Magang di Batam

Baca: VIDEO: Siswi Magang Alami Pelecehan Seks, Ini Penjelasan Kepsek SMKN 8 Medan

Ilustrasi
Ilustrasi (Ist)

Benjamin melanjutkan, petugas polisi di lapangan boleh saja melakukan tindakan (tilang) kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan, tetapi jangan di dalam Operasi Simpatik.

Sebab, konsep sekarang bentuknya bukan lagi seperti razia.

"Mereka harus melakukannya di luar operasi itu, misalnya dalam razia rutin, tetapi selama Operasi Simpatik, tidak boleh ada tindakan (tilang), dan kami tidak meminta data berapa jumlah pelanggaran dan penindakan," kata dia.

Selain razia rutin, operasi yang khusus untuk melakukan tindakan seperti Operasi Patuh.

Kegiatan itu juga dilakukan di seluruh Indonesia, dan masing-masing wilayah punya nama berbeda-beda.

"Misalnya Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya, dan lain sebagainya. Dalam operasi ini petugas boleh melakukan tindakan, karena sesuai dengan tujuannya," ucap Benjamin.

Bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat, lengkapilah surat-surat kendaraan Anda sebelum, Rabu (1/3/2017).

Pasalnya, Operasi Simpatik 2017 akan digelar Kepolisian RI secara serentak di Indonesia selama 21 hari, mulai Rabu hingga Selasa (21/3/2017).

Baca: Wow, Ini Bripda Hongcin Rupawan yang Bikin Polwan Lainnya Dihukum, Benarkah Ia Etnis China?

Bripda Hongcin. (Tribratanews)
Bripda Hongcin. (Tribratanews) (Tribratanews)

Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korlantas mengatakan, Operasi Simpatik merupakan kegiatan dari Kepolisian yang berupaya untuk memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, serta kepedulian, sampai kesadaran mengenai keamanan dan ketertiban lalu lintas.

"Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini," ujar Chrysnanda kepada Otomania.com, Senin (27/2/2017).

Baca: Fakta Mengejutkan Polwan Cantik di Tengah Bom Panci Cicendong Bandung, Nomor 5 Gak Nyangka

Baca: Mengejutkan, Penyanyi Dangdut Dedek Lesti Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Pingsan Habis Manggung

Baca: Maia Estianty Dituding Taruh Al Quran di Bawah Kaki, Netizen Mencibir, Begini Fakta Sebenarnya

Selama Operasi Simpatik berlangsung, lanjut Chrysnanda akan diadakan beberapa kegiatan, edukasi cara aman berangkat ke sekolah, hingga program safety riding yang memberikan imbauan kepada masyarakat bagaimana cara berkendara sesuai dengan prosedur keselamatan.

"Kita fokus menghimbau, tujuannya untuk menarik simpati masyarakat kepada polisi, jadi bukan melakukan tindakan, seperti tilang dan lain sebagainya," kata dia.

Baca: Inikah Pertanyaan Menakutkan Bagi Habib Rizieq pada Sidang Ahok Besok?

Baca: Seminggu Dibawa Sopir Angkot, Wanita Berambut Ikal Ini Ternyata Sudah . . . .

Terpisah Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Winarto membenarkan hal itu.

Winarto mengaku, dalam Operasi Simpatik itu, polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan spesifikasi teknis lainnya.

Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara.

Bagi yang tak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang.

"Jadi bagi pengendara agar sekiranya menyiapkan surat kendaraan, tindakan tegas akan dilakukan untuk penegakan hukum," katanya, Senin (27/2/2017).

Baca: Kisah Sedih Ino, Bertahun-tahun Pacaran, Mendadak Dipersunting Cowok Lain dan Langsung Nikah!

Baca: Polisi Selidiki Gambar yang Menghina Presiden dan Kapolri di Facebook

Baca: Lalaland Menang Besar, Ini Daftar Lengkap Oscar 2017

Winarto menjelaskan, tentunya operasi tersebut dilakukan secara serentak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Selain itu, satu solusi untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

Rincian Tilang dan Dendanya

Nah, bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.

Berikut rincian sanksinya:

Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca: Jennifer Aniston Pakai Perhiasan Seharga Rp 142 Miliar di Oscar 2017

Baca: Ke Indonesia, Raja Salman Jualan Saham Aramco

Baca: Tebusan Tak Dibayar, Abu Sayyaf Penggal Sandera WN Jerman

Pasal 278

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca: Gerindra Yakin Dukungan Titiek Soeharto Dongkrak Suara Anies-Sandiaga

Baca: Titiek Soeharto Setelah Menyeberang ke Anies-Sandi: Lebih Takut Tuhan daripada Partai

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 282

Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca: Guru Agama Kristen Ramai-ramai Mengeluhkan Kasus Pungutan Liar, Siapa Pelakunya?

Baca: Mengejutkan, Guru Agama Ungkap Kasi Bimas Depag Kerap Kutip Uang Pencairan Sertifikasi

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 285

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kacasebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca: Presiden Donald Trump Meledek Insiden Memalukan di Ajang Piala Oscar

Baca: Kepala SMA Pegang-pegang Pipi dan Cium Dahi Siswinya hingga Trauma Berat

Pasal 287

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintassebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lainsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 288

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 289

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

 Pasal 294

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 295

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 296

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 298

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 300

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:

a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;

Pasal 300

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:

c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e.

Jika Anda takut ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,

2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.

3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,

4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,

5. plat nomor harus tepasang,

6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,

7. gunakan sabuk pengaman. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved