Baca Edisi Single Focus Tribun Medan

Mencengangkan, Lulusan SMP Ini Punya Cara Baru Transaksi Narkoba dari Eropa

"Belum ada yang ia jual. Dia berencana mengoplosnya lagi. Alat cetaknya pun baru dia pesan melalui online. Dia ini pemain baru,"

Tribun Medan/Array
Gunawan, pria tamatan SMP yang menerima pengiriman narkoba asal Belanda dan Perancis, Selasa (7/3/2017) 

"Awalnya, dia ini memesan dari Perancis. Tapi, karena lama sampainya ia juga memesan dari Belanda. Yang dari Perancis sampai duluan. Namun, selang waktunya tidak lama dibanding kedatangan pesanan yang kedua. G memesanya secara online," ujarnya.

Tanjung mengaku, terkejut G bisa memesan ekstasi dari luar negeri secara online. Sebab, G hanya tamatan Sekolah Menegah Pertama (SMP). Tapi, faktanya G mahir melakukan transaksi-transaksi pakau mata uang virtual bitcoin.

"Dia hanya lulusan SMP. Tapi bisa. Makanya ini berbahaya," katanya.

G disebut berencana meleburkan ekstasi tersebut dengan serbuk-serbuk lainya, kemudian dibentuk kembali jadi pil. Satu butir ekstasi yang ia pesan tersbut bisa menghasilkan 20 jenis ekstasi yang sudah dicampur. Ekstasi ini pun rencannya akan dijual di tempat hiburan di Kota Medan.

"Belum ada yang ia jual. Dia berencana mengoplosnya lagi. Alat cetaknya pun baru dia pesan melalui online. Dia ini pemain baru. Palingan tiga bulan ini dia mulai. Kami cek di kepolisian dia tidak pernah tersangkut kasus narkoba. Tapi berdasar pengakuannya, ia sudah menggambarkan pangsa pasar yang mau ia masuki adalah tempat hiburan malam," kata Tanjung.

Saat digiring ke ruang pers rilis Kantor Bea Cukai Medan, G hanya diam dan tertunduk. Satu unit komputer yang digunakan G untuk memesan barang haram tersebut disita petugas. Barang yang dipesan G juga sudah dites laboratorium Polda Sumut. Hasilnya, paket tersebut mengandung senyawa MDMA, yang sering disebut ekstasi di Indonesia.

Tanjung mengatakan, G terancam hukuma 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, karena diduga sudah melanggar Pasal 102 huruf e jo 103 huruf d Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.

Manajer Pos Internasional Medan Ghufran menuturkan, kasus pengiriman narkoba melalui Kantor Pos di Kota Medan kali ini, adalah yang pertama kali mereka alami. "Baru ini saja. Sebelumnya tidak ada," ujarnya.

(ryd/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved