Mahfud MD Langsung Mention Ganjar Pranowo Setelah Kicauan 'Dalil' Soal Korupsi, Ini Cuitannya

KPK berjanji akan membuka nama-nama itu dalam persidangan perdana dua terdakwa di kasus ini pada 9 Maret 2017 nanti di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tribunnews.com
Mahfud MD. (Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemberitaan media mengenai dugaan kasus tindak pidana korupsi e-KTP yang disebutkan menyeret nama-nama besar jadi tanda tanya besar.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ada 14 anggota dan mantan anggota DPR yang telah mengembalikan uang pengadaan proyek e-KTP, namun namanya hingga kini belum terungkap.

Baca: Ini Nama-Nama Besar Penerima Dana Korupsi e KTP, Lantas Nama Ahok Di Mana?

Baca: Korupsi E-KTP Rp 2,5 Triliun, Ganjar Terima 500.000 Dolar AS, Yasonna Dapat 84.000 Dolar AS

Baca: Pengusaha Ini Bobol 7 Bank dengan Kredit Fiktif Rp 836 Miliar Begini Modusnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan identitas mereka.

KPK berjanji akan membuka nama-nama itu dalam persidangan perdana dua terdakwa di kasus ini pada 9 Maret 2017 nanti di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Tragis Betul Nasib Ernest, Meski Sudah Minta Maaf Ini Kerugian yang Harus Ditanggungnya

Baca: Wajib Hati-hati, Ini Bentuk Permen yang Diduga Mengandung Narkoba versi Netizen

Baca: Gara-gara Makan Es Krim Gratis dari Pria Tak Dikenal, Puluhan Murid SD Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca: Inna Lillahi, Ibu Tertabrak saat Menyeberang, Bayi yang Terbentur Aspal Akhirnya Berpulang

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan meski telah mengembalikan uang namun ke 14 anggota DPR itu bukan berarti lolos dari jerat hukum melainkan tetap dijadikan tersangka oleh KPK.

Ini sesuai dengan Pasal 4 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang mengatur tentang pengembalian uang negara dari hasil korupsi.

Pengembalian itu tidak akan melunturkan status hukum seseorang.

Terlebih lagi anggota DPR itu baru mengembalikan uang setelah empat tahun menerima.

Padahal menurut peraturan perundangan, gratifikasi harus dikembalikan kurang lebih dari 30 hari setelah menerima.‎

Baca: SBY Berhasil Bikin Jokowi Tertawa, Adakah Sinyal Koalisi? Ini Tanggapan Sang Mantan Presiden

Baca: Heboh Putri Arab Cantik Tak Berhijab, Mahfud MD Bandingkan dengan Najwa Shihab

"Memang ada 14 orang yang mengembalikan uang ke KPK, tidak hanya mengembalikan mereka juga kooperatif memberi informasi. Dari sana kami ungkap pihak lain yang diduga terlibat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bahkan dalam pemberitaan Kompas.com, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyambut baik langkah sejumlah pihak yang mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Ia pun berharap agar langkah itu bisa meringankan hukuman mereka.

"Harapan kami bisa menjadi contoh ke depan bahwa siapapun yang terlibat, bisa segera mengembalikan dananya," kata Riza saat dihubungi, Jumat (10/2/2017).

"Sekalipun memang secara hukum tidak berarti menghilangkan pidananya tapi mudah-mudahan bisa meringankan," sambungnya.

Kicauan Mahfud MD

Tak diketahui maksud secara jelas kicauan Mahfud MD ditujukan kepada siapa.

Selasa (7/3/2017), ia berkicau di Twitter menyinggung soal pengembalian hasil korupsi tidak menghapus tindak pidana korupsi.

"DALIL: Pengembalian brng hasil curian tak menghapus tindak pidana pencurian. Pengembalian hasil korupsi tak menghapus tindak pidana korupsi," tulis @mohmahfudmd.

Kemudian pada Rabu (8/3/2017) Mahfud berkicau lagi dan mention Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Sy kenal @ganjarpranowo itu lurus & anti korupsi. Dlm kss e-ktp dia sdh menjelaskan dgn baik. Mudah2an dia bersih agar kita tak hilang asa," tulis @mohmahfudmd.

Tak ada alasan yang dituliskan Mahfud, kenapa dirinya membela Ganjar Pranowo.

Bahkan ada netizen yang menanyakan maksud Mahfud tersebut.

"@mohmahfudmd @ganjarpranowo apa yg membuat prof ingin bicara spt itu? apa istimewanya om ganjar ya?" tulis @ade_purbaya.

Namun terlihat Mahfud membalas salah satu kicauan netizen yang mengungkapkan hal demikian.

"@mohmahfudmd @ganjarpranowo Semoga Pak @ganjarpranowo juga sakti Prof..," tulis @ayons_ae.

"Kalau org sebaik Ganjar terlibat dlm megakorupsi itu, habislah asa kita sbg bangsa. Logokanya, kalau dia sj begitu, bagaimana dgn yg lain?" balas @mohmahfudmd.

Siapa nama-nama yang sesungguhnya masuk dalam kasus pidana korupsi e-KTP tersebut masih menjadi teka-teki.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.

KPK telah memeriksa sekitar 280 saksi yang diduga mengetahui dan ikut terlibat dalam proyek pengadaan.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun.

Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

KPK menduga sejumlah anggota DPR ikut menerima aliran dana dalam proyek tersebut.

(TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved