Bentrok Ojek Online vs Angkot
Sopir Angkot Penabrak Pengemudi Grabbike Terancam Hukuman Mati
"Pelaku saat ini kami kenakan pasal Pembunuhan Berencana (340 KUHP) juncto 338 KUHP (Pembunuhan). Hukumannya seumur hidup atau ancaman hukuman mati,"
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengungkapkan SBH (22), sopir angkot R03A Serpong-Pasar Anyar, diyakini menabrak driver GrabBike bernama Jamil dengan sengaja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu (8/3/2017).
Atas dasar itu, polisi menjerat SBH dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.
Baca: Bikin Kaget, Tak Disangka Inilah Alasan Sopir Angkot di Tangerang Tabrak Pengemudi Grabbike
Baca: Ini Kata Ustaz Syafii Disebut Tak Mau Salatkan Jenazah Bunda Neneng Gara-gara Mencoblos Ahok-Djarot
Baca: Waduh, Bentrok Ojek Online Vs Angkot, Ini Video saat Angkot Tabrak Ojek Online
"Pelaku saat ini kami kenakan pasal Pembunuhan Berencana (340 KUHP) juncto 338 KUHP (Pembunuhan). Hukumannya seumur hidup atau ancaman hukuman mati," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017) siang.
Harry menjelaskan, SBH menabrak Jamil hanya karena kesal dengan keberadaan ojek online yang dianggap menurunkan pendapatan sopir angkot. Ketika ditanya lebih lanjut, SBH tidak mengenal Jamil sama sekali dan tidak ada dendam apapun yang melandasi perbuatannya itu.
Pada hari yang sama dengan kejadian tabrak lari itu, memang sedang ada bentrok antara sopir angkot dengan ojek online di Tangerang.
Bentrokan terjadi karena sopir angkot awalnya demo protes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau online, yang spesifik menyasar pada taksi online.
Belakangan, protes malah merembet kepada ojek online hingga keduanya bentrok di beberapa lokasi di Kota Tangerang. Polisi memastikan SBH sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
(Kompas.com/ Andri Donnal Putera)