Baca Edisi Cetak Tribun Medan
Arlan nan Mengibakan, Lumpuh Tiga Tahun setelah Kejang Demam Hanya Bisa Berbaring Sepanjang Hari
"Jadi sepanjang hari cuma bisa tiduran. Sesekali dia saya pangku. Sesekali dibawa ke luar, ke halaman, biar kena matahari,"
"Kami sudah urus BPJS. Tapi kalau pakai BPJS pihak rumah sakit, kok, sepertinya ada saja alasannya. Terutama kalau untuk penyakit-penyakit yang berat. Kami mohon pemerintah memperhatikan nasib kami orang-orang kecil ini," katanya.
Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan dan Unit Pengendalian Mutu Pelayanan Penanganan Pengaduan Peserta (UPMP4) BPJS, Sri Yulizar Pohan, pada Tribun-Medan.com lewat sambungan telepon, Minggu malam, menyebut seyogianya pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS, sepanjang seluruh syarat administratif sudah dipenuhi oleh pemegang BPJS.
"Itu sepenuhnya tanggung jawab pihak rumah sakit. Mereka tidak dapat menolak. Tidak boleh ada alasan-alasan. Semua yang dibutuhkan dokter berdasarkan indikasi medis, memang ditanggung BPJS. Sekali lagi, tidak ada alasan rumah sakit untuk tidak memberikan pelayanan," ujarnya.
(cr1/tribun-medan.com)