Kasus Korupsi

Kasihan Masyarakat selalu Dikasih Alasan Tak Ada Blangko e-KTP, Faktanya Banyak Pejabat Korupsi

"Cukup banyak WNI yang belum punya e-KTP, alasan blangko habis, blangko hilang, tapi faktanya banyak pejabat publik yang terindikasi kasus korupsi,"

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak. 

Rusak nama DPR

Sebaliknya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, ada yang hendak merusak nama DPR. Ia merasa resah karena kasus dugaan korupsi ini menyeret sejumlah nama politisi di parlemen.

Setidaknya, ada 26 Anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut dalam surat dakwaan kasus tersebut. Sebagian nama itu kembali terpilih dan menjadi anggota DPR pada periode 2014-2019.

"Tolong dong kerahasiaan-kerahasiaan pejabat, juga institusi seperti DPR ini jangan dirusak. Ini DPR lagi ingin tingkatkan kinerja, awasi pemerintahan, di-attack kayak gini, akhirnya kacau," kata Fahri, Minggu (12/3). Ia menengarai, ada yang tidak beres dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP ini.

Dia kemudian menganalogikan apa yang dilakukan KPK saat ini dengan kasus korupsi dagang sapi yang menimpa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tahun 2013 lalu.

Saat itu, ada banyak politisi yang namanya disebut, tapi hanya Lutfi yang divonis.

Namun nama-nama para politisi yang sudah beredar di ruang publik terlanjur rusak.

"Sebab kecurigaan saya ini ada yang menyelundupkan keterangan-keterangan ke dalam lembaran negara, kemudian dibawa ke ruang sidang, jadi sumber kepusingan kita secara nasional," ucap Fahri.

Menurut Fahri, pengusutan kasus e-KTP saat ini hanya membuat suasana gaduh. Namun inti masalahnya justru tidak terselesaikan.

Dia pun mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi. Menurut Fahri, hak angket tidak akan mengintervensi proses penyidikan di KPK.

"Sebaiknya diangket juga sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya," ucap Fahri.

Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Harus klarifikasi

Sedangkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, disebutnya nama-nama anggota DPR Periode 2009-2014 dalam kasus korupsi e-KTP baru sebatas sebatas isi dakwaan terhadap dua terdakwa.

"Itu pun belum tentu. Karena ini baru keterangan sepihak dari Nazaruddin. Nah harus ada klarifikasi, dibuktikan. Betul enggak, mudah-mudahan tidak," kata Fadli seusai acara 'Haul Soeharto' di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Sabtu (11/3) malam.

Fadli menegaskan, jika terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, jika yang disebut dalam dakwaan persidangan Kamis (9/3) lalu tidak tepat, maka ia menilai rehabilitasi perlu dilakukan.

(Kompas.com/Tribunnews/bas/bin)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved