Baca Edisi Cetak Tribun Medan
Kisah Siwaji Raja, Sempat Bebas dan Melangkah 2 Meter tapi Ditangkap Kembali, Kericuhan Terjadi
Saat itu, Raja baru mau keluar dari areal Mapolrestabes Medan. Aksi saling dorong keluarga Raja dan polisi pun tak terhindarkan.
Berdasar pantauan Tribun, tim kuasa hukum Raja sempat berusaha masuk ke Mapolrestabes. Namun, Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Mahedi Surindra menolak kehadiran kuasa hukum Raja.
"Kalau Anda semua kuasa hukum, mana surat kuasanya. Saudara-saudara harus tahu aturan," kata Mahedi. Lantaran tidak memegang surat kuasa, tim penasihat hukum Raja, Zulheri Sinaga dan Marcos Kaban, keluar dari Mapolrestabes.
Mereka kemudian berkumpul di halaman kantor PMI Medan, yang jaraknya hanya beberapa meter dari Mapolrestabes. Saat kericuhan terjadi, arus lalu lintas di seputaran Jalan HM Said macet total. Pasalnya, terjadi konsentrasi massa di berbagai tempat, sehingga menyulitkan pengendara untuk melintas di seputaran Jalan HM Said.
Zulheri mengaku, bingung apa alasan polisi kembali menangkap Raja. Padahal, kata Zulheri, pihaknya telah melengkapi berbagai berkas yang diminta penyidik.
"Saya juga bingung harus ngomong apa. Kesannya kami dikriminalisasi," ungkap Zulheri. Ia mengatakan, sejak putusan praperadilan keluar, penyidik terkesan mengulur-ulur pembebasan Raja.
Harusnya, polisi menjelaskan terkait apa Raja kembali ditahan. Lalu, bukti macam apa yang dimiliki penyidik, mengingat dalam persidangan hakim telah menyatakan polisi tidak memiliki bukti yang kuat untuk menahan dan menetapkan Raja sebagai tersangka.
"Jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Kami berharap mata hati penyidik ini bisa terbuka," ujarnya sembari menyebut pihaknya merasa dijebak. Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan tim kuasa hukum akan melaporkan penyidik ke Mabes Polri dan kembali melakukan gugatan praperadilan.
Kecewa
Kawidah, istri mendiang Kuna melalui pendamping keluarga kecewa terkait pembebasan Raja. Namun, ketika dikonfirmasi Tribun terkait penangkapan Raja, pihak keluarga belum bersedia memberikan keterangan. Sebab, pihak keluarga masih melakukan pertemuan.
"Kami belum bisa memberikan keterangan. Kebetulan kami masih kumpul keluarga," kata Endru Wijaya, kerabat mendiang Kuna.
Menanggapi kasus Raja, pengamat hukum Kota Medan Nuriono menyebut langkah polisi terlalu gegabah sejak awal. Harusnya, polisi melengkapi semua bukti untuk menangkap dan menahan Raja.
"Yang saya lihat dari kasus ini, polisi sebenarnya kurang melengkapi bukti-bukti yang mereka butuhkan. Sehingga, ketika melakukan penangkapan ulang terhadap Raja, kesannya jadi balas dendam," kata Nuriono.
Sekretaris Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumatera Utara ini mengatakan, harusnya polisi menunjukkan bukti yang kuat kepada hakim, ketika sidang praperadilan digelar.
"Ya, kalau Raja ditangkap lagi dalam kasus lain, itu sah-sah saja. Jadi, pertanyaan juga bagi masyarakat, ketika sudah dilepas, kok ditangkap lagi. Apakah ada laporan baru. Ini juga mesti dijelaskan," ungkap Nuriono.
Ia mengatakan, praperadilan yang dimenangkan Raja ini sudah semestinya menjadi pelajaran bagi polisi. Ke depan, ketika menyusun berkas penyidikan, polisi harus lebih teliti dan berhati-hati.
"Saya rasa, ini karena ketidaktelitian polisi dalam menangani perkara. Sehingga, ditangkapnya Raja setelah dibebaskan, terkesan menjadi balas dendam atas kekalahan pada prapid," ungkap Nuriono.
