Baca Edisi Cetak Tribun Medan
Kisah Siwaji Raja, Sempat Bebas dan Melangkah 2 Meter tapi Ditangkap Kembali, Kericuhan Terjadi
Saat itu, Raja baru mau keluar dari areal Mapolrestabes Medan. Aksi saling dorong keluarga Raja dan polisi pun tak terhindarkan.
Sudah Sesuai Prosedur
KAPOLRESTABES Medan Kombes Sandi Nugroho mengklaim, penangkapan kembali terduga otak penembakan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna, Siwaji Raja atau Raja Kalimas sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, polisi juga sudah mematuhi putusan pengadilan, dengan menyerahkan Raja kepada pihak keluarga walaupun akhirnya kembali ditangkap.
"Setelah gelar perkara, yang bersangkutan masih kuat dan patut diduga sebagai pelaku yang turut serta. Karena itu, yang bersangkutan kami tetapkan kembali sebagai tersangka," kata Sandi di Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Selasa (14/3/2017).
Sehari sebelumnya, majelis hakim tunggal Erintuah Damanik mengabulkan prapeadilan pengusaha tambang tersebut.
Erintuah menganggap penyidik Polrestabes Medan tak memiliki bukti yang kuat menetapkan Raja sebagai tersangka penembakan Kuna.
Atas putusan tersebut otomatis Raja harus bebas demi hukum
Namun, Sandi mengatakan, pihaknya telah melakukan pembaharuan administrasi. Saat ini, kata Sandi, Raja ditahan di sel sementara Satreskrim Polrestabes Medan.
"Kami sudah berupaya memberi surat perintah penangkapan, namun dibuang dan dicampakkan keluarganya," kata Sandi.
Ia yakin, Raja terlibat dalam kasus penembakan Kuna. "Ada hal yang belum disampaikan penyidik kepada hakim. Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli telematika, tersangka memiliki keterlibatan saat para tersangka berkumpul," katanya. Disinggung mengenai rencana gugatan praperadilan yang akan kembali dilakukan tim kuasa hukum Raja, Sandi mengaku, siap menghadapinya.
Ia meminta doa dari semua pihak agar kasus ini bisa segera selesai. "Biasanya putusan pengadilan itu kami terima setelah tiga hari ditetapkan. Namun, alhamdulillah, kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, sudah kami terima," ungkap perwira berpangkat tiga melati emas di pundak ini.(ray)