Korupsi e KTP

Mantan Mendagri Gamawan Kelabakan Dicecar Majelis Hakim soal Ini, hingga Bilang . . .

"Kira-kira baru 145 juta perekaman waktu itu yang dilaporkan ke saya. Kalau tidak tercapai, uang bisa dikembalikan," ujar Gamawan kepada majelis hakim

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Suasana sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). 

"Karena saya orang baru di Jakarta. Saya tidak tahu bagaimana Jakarta ini. Saya khawatir proyek sebesar ini tiba-tiba saya harus pimpin," kata Gamawan.

"Apalagi Mendagri sebagai pengguna anggaran," kata Gamawan.

Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang diduga menikmati aliran dana proyek e-KTP tersebut.

Pemeriksaan saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran e-KTP pada 2010 dengan anggaran Rp 5,9 triliun.

Adapun kesepakatan pembagian anggarannya adalah:

1. 51 persen atau sejumlah Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek.

2. Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:

a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugihartosebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar.

b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar.

c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar.

d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574,2 miliar.

e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp 783 miliar.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved