Korupsi e KTP
Mantan Mendagri Gamawan Kelabakan Dicecar Majelis Hakim soal Ini, hingga Bilang . . .
"Kira-kira baru 145 juta perekaman waktu itu yang dilaporkan ke saya. Kalau tidak tercapai, uang bisa dikembalikan," ujar Gamawan kepada majelis hakim
"Karena saya orang baru di Jakarta. Saya tidak tahu bagaimana Jakarta ini. Saya khawatir proyek sebesar ini tiba-tiba saya harus pimpin," kata Gamawan.
"Apalagi Mendagri sebagai pengguna anggaran," kata Gamawan.
Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang diduga menikmati aliran dana proyek e-KTP tersebut.
Pemeriksaan saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran e-KTP pada 2010 dengan anggaran Rp 5,9 triliun.
Adapun kesepakatan pembagian anggarannya adalah:
1. 51 persen atau sejumlah Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek.
2. Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:
a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugihartosebesar 7 persen atau Rp 365,4 miliar.
b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261 miliar.
c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar.
d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp 574,2 miliar.
e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp 783 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-e-ktp_20170316_140842.jpg)