Breaking News

Papan Reklame Bertaburan di Mana-mana, Tapi PAD Iklan di Bawah 10 Miliar, Ternyata Ini Sebabnya

"Pemerintah menargetkan pendapatan asli daerah dari papan reklame Rp 58 miliar, tapi realisasinya di bawah Rp 10 miliar.

Tribun Medan / Hendrik
Papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Perdana tak kunjung ditertibkan, Rabu (8/3/2017). (Tribun Medan / Hendrik) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua DPRD Kota Medan Hendry Jhon Hutagalung mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2016 dari sektor papan reklame di bawah Rp 10 miliar. Jumlah ini jauh di bawah target PAD yang ditetapkan.

Padahal jumlah papan reklame di Kota Medan sudah tak terhitung lagi. Bertebaran di setiap ruas jalan.

Minimnya pendapatan tersebut, karena banyak papan reklame ilegal pada 13 ruas jalan utama di Kota Medan.

"Pemerintah menargetkan pendapatan asli daerah dari papan reklame Rp 58 miliar, tapi realisasinya di bawah Rp 10 miliar. Memang kelemahannya ada di peraturan daerah itu," ujarnya kepada Tribun-medan.com, Selasa (14/3/2017).

Baca: Wakil Gubernur Minta Medan Tak Jadi Hutan Reklame

Baca: Tertibkan Papan Reklame di Zona Terlarang, Pemko Akan Gandeng Ini

Baca: Ditanya Soal Papan Reklame, Akhyar Nasution Malah Bilang Ini ke Wartawan

Baca: Kata Muslim Muis, Ini yang Dikasih Pengusaha Papan Reklame ke Pemko Sehingga Tak Ditertibkan

Selain itu, katanya, pada peraturan daerah dan peraturan wali kota tidak ada sanksi pidana bagi perusahaan reklame yang melanggar aturan. Namun, dalam perwal dan perdal ada sanksi administrasi bagi perusahaan reklame nakal.

Pemerintah Kota Medan seharusnya mencabut izin beberapa perusahaan reklame yang mendirikan billboard pada 13 ruas jalan terlarang itu. Kemudian, papan reklamenya dirobohkan. Namun, katanya, Pemko Medan tidak melakukan tindakan apapun.

Menurutnya, perusahaan papan reklame sudah jelas-jelas melanggar aturan dan mempertonton kekuasaannya.

"Padahal kami sudah berulang kali mengingatkan dan saya pernah mengajak kawan-kawan untuk eksekusi penertiban. Tapi, tidak bisa. Saya pengin kali tumbangkan papan reklame itu, sehingga kami berharap Pemko Medan untuk menertibkan," katanya.

Ia berharap kepada masyarakat Kota Medan untuk membantu DPRD Kota Medan mendesak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin agar menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang telah diterbitkan.

Menurutnya, bila papan reklame ditertibkan, estetika Kota Medan akan terjaga secara bagus dan pendapatan pajak reklame dapat maksimal. Sehingga, dapat membantu pembiayaan dan pembangunan Kota Medan.

"Seperti di depan simpang Jalan Sudirman-Diponegoro ada videotron. Videotron milik PT Star Indonesia di situ memakan hak pejalan kaki, karena di atas trotoar. Dan, banyak lagi papan reklame serupa," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved