Kasus Korupsi
Alamak, Gamawan Fauzie Siap Dikutuk, Kenapa Sampai Demikian?
“Saya sebenarnya bukan orang yang biasa menyakiti, tetapi mungkin ini tergolong menyakitkan, tetapi ini sebagai profesi saya,"
Lalu, Gamawan melaporkan hasil dari rapat itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan akhirnya diminta pembahasan proyek dibahas di rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Budiono dan dihadiri oleh Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Kepala BPKP, dan pejabat Eselon I Kementerian dan Lembaga lainnya.
Di rapat itu, dia meminta supaya proyek e-KTP tak dijalankan oleh Kemendagri, namun hal tersebut ditolak. Wakil presiden menyampaikan keberatan karena itu merupakan tugas pokok dan fungsi dari Kemendagri sebab Ditjen Dukcapil ada disitu.
Dia menolak mengerjakan proyek itu karena merupakan orang baru di Kemendagri. Selain itu, dia khawatir tidak bisa menjalankannya. Akhirnya, dari rapat itu dibuat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2010. Keppres itu memerintahkan membentuk tim pengarah dengan ketua adalah Menko Polhukam, sedangkan Mendagri wakilnya.
“Jadi, saya perlu meluruskan ini yang mulia. Jadi di media di luar seolah-olah ini usu saya dengan dana dalam negeri. Padahal itu permintaan DPR dan sudah ada surat,” tegasnya.
Melalui Keppres itu Kemendagri diperintahkan membentuk tim teknis membantu dalam hal teknis di bidang pengadaan proyek e-KTP. Pembentukan tim ini melibatkan perwakilan dari 15 Kementerian dan Lembaga Negara.
Hasil kerja tim teknis diberikan kepada PPK yang dipimpin Sugiharto dan rancangan anggaran biaya proyek itu oleh Dirjen Dukcapil, Irman, dilaporkan kepada Gamawan. Lalu oleh Gamawan diperintahkan agar rancangan anggaran biaya itu dipresentasikan kepada KPK untuk dikawal atas pengerjaan proyek.
Di kesempatan itu, Gamawan mengaku telah berkali-kali mengaudit kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dari sejak awal rancangan anggaran biaya dibuat hingga pemenang tender proyek e-KTP telah ditetapkan.
Sehingga, dia kaget saat KPK menetapkan Sugiharto tersangka.
“Setelah berjalan, tiga tahun diperiksa BPK, tidak pernah disebut oleh BPK ada kerugian negara. Tak ada satu lembaga pun yang menyatakan salah, lalu, pak Sugiharto tiba-tiba tersangka. Iya, saya kaget dimana salahnya,” kata Gamawan.
Setelah pemeriksaan Gamawan berakhir, majelis hakim mengkonfrontir keterangan empat orang saksi.
Mereka yaitu, Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010, Yuswandi A Temenggung, dan eks Ketua Komisi II DPR RI, Chaeruman Harahap.
Selain itu, turut hadir sebagai saksi di persidangan, yaitu Elvius Dailami, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi dan Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009, Rasyid Saleh.
Sementara itu, Agus Martowardoyo, berhalangan hadir karena sedang memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia.
Gamawan Fauzi Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab Proyek e-KTP Jadi Bancakan Korupsi
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan dirinya tidak bertanggung jawab mengenai kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.