Korupsi KTP Elektronik

Inilah Calon Tersangka Baru Korupsi e-KTP, Berikut Fakta Persidangan yang Tak Bisa Dipungkiri

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemendagri, Diah Anggraeni bakal ditetapkan menjadi tersangka baru dalam korupsi proyek e-KTP.

Tribun Medan / Kolase
Setya Novanto Ketua DPR RI dan Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni 

Namun, tidak disebutkan kapan pertemuan itu terjadi. Novanto saat itu merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.

Pertemuan itu, kata Diah, berlangsung singkat. Novanto pun terlihat tergesa-gesa karena ada acara lain.

Dalam pertemuan itu, Novanto menyampaikan soal proyek e-KTP.

"Mengatakan bahwa di Depdagri ada program e-KTP, program strategis nasional. Ayo kita jaga bersama-sama," kata Diah menirukan ucapan Novanto saat itu.

"Hanya itu?" tanya hakim. Pasalnya, pertemuan dilakukan pagi-pagi dan Novanto dalam kondisi terburu-buru. Sementara ucapan yang disampaikan begitu singkat.

"Yang kami dengar hanya itu," kata Diah.

Berdasarkan dakwaan tersebut, Andi sempat melobi Setya Novanto dan beberapa anggota DPR RI lainnya untuk menyetujui anggaran.

Akhirnya, DPR menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Sementara itu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman, mengungkapkan isi pesan mendesak yang disampaikan Setya Novanto kepadanya.

Hal itu diungkapkanIrman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Awalnya, pesan mendesak itu disampaikan Setya Novanto kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini. Kemudian, Diah meminta biro hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, untuk menyampaikan pesan Novanto kepada Irman.

"Saya bingung, ada yang datang malam hari jam 22.00 ke rumah saya. Yang menyampaikan ngomong ke saya, ada pesan dari Setya Novanto, pesannya mendesak," kata Irman.

Menurut Irman, pesan yang disampaikan itu berisi peringatan agar Irman tidak membuka mulut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hubungannya dengan Setya Novantodalam kasus e-KTP.

"Bahwa kalau diperiksa, tolong disampaikan bahwa saya tidak kenal dengan Setya Novanto," kata Irman.

Menurut Irman, pesan itu disampaikan pada akhir 2014, saat KPKtelah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved