Kasus Suap Pajak
Bergelimang Harta tapi Dikabarkan Syahrini Punya Masalah Pajak Rp 900 Juta
Pada 28 Oktober 2016 lalu, Rich Celebs menuliskan, kekayaan bintang itu diperkirakan mencapai 20 juta Dolar AS, atau setara Rp 280 miliar.
Wanita yang kerap dekat dengan sejumlah pria mapan itu disebut Rich Celebs sebagai sosialita. Namun, wanita kelahiran Sukabumi itu menolak ditempeli label tersebut.
Kekayaan yang dimiliki Syahrini itu dilaporkan tidak hanya didapatkan dari hasil bernyanyi dari panggung ke panggung, atau jadi bintang iklan saja, tetapi juga warisan keluarganya yang terdiri dari beberapa bidang tanah turun-temurun.
Baca: Lagi, Aksi Nyentrik Menteri Susi, Naik di Bak Mobil Polisi sambil Seruput Kopi, Ini Foto-fotonya
Baca: Begini Suasana Kamar Nike Ardilla Setelah 22 Tahun Kepergiannya, Ternyata Ada . . .
Baca: Hukuman Cambuk di Aceh Jadi Destinasi Turis Malaysia: Ini Baru Pertama Kali Saya Saksikan
Saat ini, Syahrini disebutkan juga memiliki sejumlah tempat tinggal dan apartemen di Jakarta, meski yang diketahui publik hanya rumahnya di kawasan Haur Jaya, Bogor Tengah, Bogor.
Namun nama Syahrini disebut dalam persidangan terdakwa Country Director PT EK Prima Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/3/207).
Nama Syahrini muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Ramapaniker Rajamohanan Nair yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa KPK memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera.
Nota tersebut mengenai pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan.
Baca: Miris Ini Jawaban Ayu Ting Ting, Apakah Anaknya Bilqis Sudah Tahu Sosok Sang Ayah
Baca: Video Ciumannya dengan Perempuan Tersebar, Ini Pengakuan Mengejutkan Hesty Klepek Klepek
Baca: Tak Terduga Admin Akun Ini Bocorkan Pertemuan Rahasia Ahok, Ini Alasannya
Nota dinas tersebut adalah milik bekas Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
"Ini di tas saudara. Bisa jelaskan terkait apa? Ada nodis (Nota Dinas). Di sini atas pemeriksaan bukti permulaan Syahrini?," kata Jaksa KPK Asri Irawan bertanya pada Handang saat bersaksi untuk terdakwa Rajamohanan.