Kasus Ahok
Setelah Bersaksi Bela Ahok Pakar Agama Nahdlatul Ulama Dipecat dari MUI
"Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI hal tersebut adalah benar," ujar Zainut melalui pesan singkat.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi membenarkan pihaknya telah memberhentikan Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan MUI.
Ishomuddin merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI sekaligus saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja atau Ahok pekan ini.
Baca: Jaman Penderita Stroke Menangis Terharu Dikunjungi Ahok, Kok Bisa Yah?
Baca: Umat Muslim Inggris Galang Dana untuk Korban Teror London
Baca: Massa Penolak Pendirian Gereja di Bekasi Lempari Polisi dengan Batu
Zainut membantah pemberhentian Ishomuddin dari kepengurusan dilakukan karena Ishomuddin menjadi saksi atas kasus Ahok.
Namun, pemberhentian itu dikarenakan ketidakaktifan Ishomuddin dalam kepengurusan MUI.
Keputusan tersebut, kata Zainut, diambil dalam rapat pimpinan MUI pada Selasa (21/3/2017).
"Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI hal tersebut adalah benar," ujar Zainut melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).
"Pemberhentian sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," ujar Zainut.
Baca: Pascamogok Mercy S600 Guard, Jokowi Pakai Mobil Toyota Land Cruiser
Baca: NEWS VIDEO: Uniknya Pesta Pernikahan Adat di Kampung Kasih Sayang Kabupaten Langkat

Zainut menambahkan, secara berkala pihaknya melakukan evaluasi terhadap keaktifan dari pengurus MUI. Evaluasi itu berlaku untuk seluruh pengurus.
"Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya," ujar Zainut.
Alasan lainnya, MUI menilai Ishomuddin telah bersikap indisipliner. Namun, Zainut tak menjelaskan bentuk ketidakdisiplinan yang dimaksud.
"Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi," ujar Zainut.
Baca: VIDEO: Detik-detik Tangis Miryam yang Mengaku Diancam Penyidik KPK dalam Sidang e-KTP
Selasa (21/3/2017), Ishomuddin bersaksi dalam sidang Ahok. Saat itu, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta sekaligus dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung, memberikan kesaksian yang berbeda dengan pakar agama yang diajukan JPU yakni Habib Rizieq dan Ketua MUI Maruf Amin.
Ishomuddin menyatakan bahwa kata "aulia" dalam Surat Al Maidah ayat 51 lebih banyak ditafsirkan sebagai teman setia, bukan pemimpin seperti yang disebutkan Rizieq Shihab.
"Berdasarkan tafsir yang saya tahu, aulia itu teman setia. Kalau ada yang menerjemahkan sebagai pemimpin, silakan. Tetapi, menurut tafsir saya, dari ratusan kitab tafsir, tidak satupun memiliki makna pemimpin," kata Ahmad, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) siang.
Selain makna kata 'aulia', menurut Ahmad, konteks orang beriman dalam Surat Al Maidah ayat 51 juga dapat diartikan berbeda.
Baca: Pakar Agama NU Ini Berani Beda Pendapat dengan Ketua MUI dan Habib Rizieq Kenapa?
Mayoritas penafsir Al Quran, kata Ahmad, menyebutkan orang beriman sebagaimana arti sebenarnya.
Selain itu, Ahmad juga menjelaskan, konteks Surat Al Maidah ayat 51 pada masanya adalah mengenai pengkhianatan saat peperangan.
Ahmad menilai petikan ayat tersebut tidak tepat digunakan dalam pilkada.
Menurut Ahmad, ayat yang cocok dan tepat untuk diterapkan dalam pilkada adalah yang berbunyi; "Hendaklah kamu berlomba-lomba berbuat baik," dengan hal baik yang dimaksud mengacu pada program kerja yang ditawarkan calon pemimpin.
Pendapat KH Ahmad Ishomuddin ini beradu dengan pendapat saksi ahli agama dari Jaksa Penutut Umum, Rizieq Shihab.
Rizieq berpendapat beberapa perkataan Ahok telah menodai agama dan terkait Pilgub Jakarta. Rizieq mengartikan kata aulia sebagai pemimpin.
Ia menyebutkan beberapa kalimat saat persidangan dugaan penodaan agama akhir Februari lalu.
Berikut ini kalimat-kalimat Ahok yang disebut Rizieq menodai agama:
"Jangan percaya sama orang".
"Siapa pun katakan kalimat ini, berarti ajak masyarakat, jangan percaya siapa pun juga yang gunakan surat Al-Maidah 51 untuk melarang umat Islam memilih pemimpin dari Yahudi dan Nasrani," kata Rizieq.
"Enggak pilih saya".
"Kalimat ini memperjelas maksud tersangka terkait Pilkada DKI Jakarta 2017."
"Dibohongi Al-Maidah 51".
"Siapa yang dibohongi? Tentu maksudnya adalah umat Islam yang hadir mendengarkan tersangka. Kedua, dibohongi Al-Maidah 51 dijadikan sebagai alat kebohongan dan sumber kebohongan," kata Rizieq.
"Siapa bohongi".
Rizieq mengatakan, dalam pidato, Ahok tak sebut siapa yang membohongi.
"Siapa orang dimaksud? Siapa pun yang gunakan Al-Maidah 51 yang melarang umat Islam agar tak menjadi umat Nasrani dan Yahudi sebagai pemimpin," kata Rizieq.
"Macam-macam itu".
Menurut Rizieq, kalimat ini ditujukan untuk penyampai Al Quran. Dia menganggap sebagai pelecehan.
"Takut masuk neraka".
Rizieq menganggap bahwa kalimat itu terkait pilkada.
"Dibodohin".
"Bukan hanya sampaikan ke kepada umat Islam di Kepulauan Seribu, tapi umat Islam secara keseluruhan. Sudah dibohongi, sekarang dibodohi. Ini makin mempertegas penodaan agama," kata Rizieq.(*)