Breaking News

Air Susu Dibalas Air Tuba, Ibu 83 Tahun Digugat Rp 1,8 Miliar oleh Anak Kandung

Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh digugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. 

Hitungan rasional itu, kata Dedi, berdasarkan perhitungan bank, utang Ibu Amih Rp 20 juta dikalikan dengan bunga bank berapa tahun. Baginya, angka Rp 1,8 miliar tidak masuk nalar.

Dedi mengaku apa yang dilakukan sang anak di luar nalarnya. Di saat dirinya ingin berbakti dan membahagiakan ibunya namun tidak bisa karena sudah tiada, anak ini malah menggugat ibunya ke pengadilan.

“Semalam saya menangis pas dengar cerita ini dan langsung menugaskan orang untuk bertemu ibu itu (Amih),” ucapnya.

Baca: Dua Remaja Berpelukan di Atas Truk Kontainer Bikin Heboh, Netizen : Itu Pacaran Apa Adik Kakak?

Baca: Masih Berseragam Sekolah, Pemuda 19 Tahun Setubuhi Paksa Siswi SMA Hingga 8 Kali

Baca: Memukau, Diplomat Muda nan Cantik Indonesia Menjawab Serangan Enam Negara lewat Sebuah Pepatah

Kalau berurusan dengan ibu, Dedi mengaku sangat reaktif. Dia mengaku sangat menggandrungi ibunya, mengingat sang ibu menjadi tulang punggung keluarga, berkorban untuk keluarga tanpa mengeluh.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).

"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3/2017).

Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta merupakan persoalan yang perlu dilakukan pendampingan hukum selama persidangan.

"Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.

Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.

"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," katanya.

Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya.

Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.

"Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved