April, JR Saragih Akan Perbaiki Jalan dan Melakukan Ini ke Pemilik Kendaraan Bertonase Tinggi

"Sesuai UU nomor 29 tahun 2009 pasal 31 mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan"

Tribun Medan / Dedy
JR Saragih Bupati Simalungun meninjau jalan rusak di Kecamatan Tanah Jawa jelang menuju Danau Toba, Rabu (22/2/2017). (Tribun Medan / Dedy) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Azhari Tanjung

TRIBUN-MEDAN.com, RAYA - Permasalahan jalan rusak di kabupaten Simalungun tampaknya sudah mulai terselesaikan.

Pasalnya, perbaikan jalan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tak lama lagi akan terealisasi.

Saat ini, demi mempercepat perbaikan jalan, Bupati Simalungun JR Saragih telah memerintahkan pihak dinas perhubungan untuk menyurati para pengusaha yang memiliki kendaraan berbahan berat.

Hal ini dilakukan agar jalan yang sudah diperbaiki tak lagi rusak.

"Tanggal 7 Maret 2017 lalu, kita sudah menyurati kepada seluruh pengusaha agar untuk mengganti kendaraannya dengan memiliki beban yang sudah ada dalam ketentuan di jalan kabupaten yang tak boleh melebihi kapasitas 8 ton yang sesuai dengan jalan kabupaten," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara Ramadhani Purba di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/3/2017).

Diakuinya lagi, dalam aturan jalan yang ada di kabupaten yakni kendaraan yang dimiliki juga memiliki ketentuan tersendiri.

Di mana, tidak boleh melebihi lebar 2.100 meter lalu panjangnya hanya 9.000 meter dengan ketinggian 3.500 meter. Bebannya hanya boleh 8 ton.

Ramadhani Purba menegaskan jika sudah disurati maka pihak pemilik kendaraan bertonase besar tentu akan mendapatkan sanksi tegas.

Baca: Puluhan Pemuda Forum Penyelamatan KPUM Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Mereka

Baca: Jumlah Peserta Lelang Jabatan Membludak, Ini Ekspresi Syaiful Alamsyah

Bahkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas semua pemilik kendaraan yang tak mentaati peraturan.

"Sesuai UU nomor 29 tahun 2009 pasal 31 mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 akan mendapatkan kurungan penjara paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp250 juta," bebernya lagi.

Seusai disurati, pihaknya bergerak cepat untuk melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Tak itu saja, dengan menggandeng pihak kepolisian maka rutinitas razia akan kerap dilakukan terutama di jam-jam kendaraan bertonase berat.

Selain itu, pihak dinas perhubungan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara meminta kepada seluruh pengusaha yang memiliki kendaraan bertonase berat untuk mengganti kendaraannya yang sesuai dengan kualitas jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved