April, JR Saragih Akan Perbaiki Jalan dan Melakukan Ini ke Pemilik Kendaraan Bertonase Tinggi
"Sesuai UU nomor 29 tahun 2009 pasal 31 mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan"
Target pun dipasang yakni tak boleh melebihi satu tahun untuk mengganti kendaraannya.
Hal serupa diutarakan oleh Noviandi Pakpahan selaku Kepala Bidang Teknik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simalungun.
Di mana, selepas kunjungan Bapak JR Saragih melihat kondisi jalan maka dalam waktu dua minggu ini maka perbaikan jalan dilakukan.
Dirinya menuturkan bila jalan yang diperbaiki tetap berstatus jalan kabupaten namun berkualitas jalan negara. Di mana, jalan akan siap menampung kendaraan hingga beban 12 ton. Beberapa jalan yang akan diperbaiki yakni Hutabayu Raja, Bosar Malinggas, Totap Majawa.
Untuk perbaikan jalan di Hutabayu Raja sepanjang tiga kilometer dengan gelontoran dana Rp7,5 miliar, lalu Malinggas Tongah sebesar Rp5 miliar dengan panjang jalan tiga kilometer, Totap Majawa Rp1 miliar dengan panjang jalan satu kilometer serta jalan-jalan strategis dengan total anggaran Rp150 miliar.
"Perbaikan jalan ini tak lama lagi akan dilakukan, setelah dibenahi maka kami berkoordinasi dengan pihak dinas perhubungan dan kepolisian untuk mengawasi pergerakan truk atau kendaraan bertonase berat agar tak lagi melintasi jalan kabupaten," tambahnya.
Akan tindak Aparat Penegak Hukum
Mendengar hal tersebut, anggota komisi II DPRD Kabupaten Simalungun, Esron Simbolon dari fraksi Partai Hanura Langsung merespon gebrakan JR Saragih. Pasalnya, pergerakan Bupati Simalungun JR Saragih dalam menangani jalan sangat dinantikan masyarakat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Kita mengapresiasi kinerja semangat baru Sumatera Utara dari Bapak JR Saragih selaku Bupati Simalungun. Apalagi ini dinantikan oleh masyarakat di Simalungun khususnya," lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Simalungun JR Saragih juga akan menindak bagi siapapun aparat penegak hukum yang membekingi pengusaha yang berusaha menghalangi kinerja perbaikan jalan di Simalungun.
"Tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum apalagi bagi mereka penegak hukum yang terlibat di baliknya. Perbaikan jalan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama guna menghalangi kendaraan bertonase besar ketika melintasi jalan kabupaten. Terlebih, dana yang dimiliki bukan sebatas urusan jalan saja melainkan masih banyak urusan yang jauh lebih penting dalam kebutuhan masyarakat," jelasnya.
(ari/tribun-medan.com)