Kartu Satu Indonesia
Bagaimana Mendapatkan NPWP, KTP, hingga SIM dalam Satu Kartu? Simak Caranya
Dalam waktu dekat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengenalkan Kartu Indonesia Satu (Kartin1), kartu pintar multifungsi yang bisa menjadi NPWP,
Bagaimana cara aktivasinya?
Seperti konsep awalnya, Kartin1 adalah kartu multifungsi yang bisa diisi data identitas dari berbagai instansi.
Namun pemegang kartu harus memasukan data identitas dari berbagai instansi tersebut.
Caranya, tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta petugas memasukan data instansi lain yang sudah bergabung dalam program tersebut.
Namun cara ini adalah tahapan awal.
Ditjen Pajak akan membuat website dan aplikasi mobile sehingga pemilik Kartin1 bisa memasukan data pribadi dari instansi lain secara mandiri.
Namun perlu dicatat, instansi tersebut harus bergabung ke dalam program Kartin1.
Hingga saat ini sejumlah bank dan perusahaan BUMN sudah minat bergabung dengan program Kartin1.
Semakin banyak perusahaan atau instansi yang bergabung, maka Kartin1 akan semakin multifungsi.
Namun masyakarat harus bersabar menunggu peluncuran resmi kartu tersebut dan instansi mana saja yang bergabung.
Apa Saja Manfaatnya?
Ditjen Pajak belum bisa bicara panjang lebar terkait manfaat Kartin1 selain sebagai kartu multi identitas dari berbagai instansi.
Sebab Ditjen Pajak masih menunggu bank atau instansi yang bergabung dengan program tersebut.
Namun khusus di Ditjen Pajak, Kartin1 bisa digunakan untuk akses layanan online pajak, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di kios pajak, termasuk skenario insentif pajak.
Konsep Kartin1 sama persis dengan konsep awal e-KTP yakni satu kartu untuk berbagai identitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kartu-satu-indonesia_20170331_062621.jpg)