Repatriasi Sumut Lampaui Target, Tebusan Tax Amnesty Hampir Rp 5 Triliun
Setelah melewati tiga tahapan, program tax amnesty atau pengampunan pajak, yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada Juli 2016, resmi ditutup.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Setelah melewati tiga tahapan, program tax amnesty atau pengampunan pajak, yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada Juli 2016, resmi ditutup, Jumat (31/3/2017).
Pada hari terakhir untuk menyelesaikan penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) bagi wajip pajak (WP), Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara I membuka kantor hingga pukul 23.59 WIB.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Mukhtar mengatakan, WP di Sumatera Utara I sangat antusias mengikuti program tax amnesty. Bahkan, target repatriasi untuk DJP Sumut I sudah terlampaui.
DJP Sumut I sudah mengumpulkan dana repatriasi Rp 4,9 triliun. Sedangkan targetnya Rp 4,4 triliun. Pantauan Tribun Medan, kantor wilayah DJP Sumut I sangat ramai dipadati para WP, kemarin. Mereka terpaksa antre di tenda di depan halaman kantor, yang sudah dipersiapkan DJP Sumut I.
"Sangat antusias. Bahkah hari ini, terlihat banyak antrean WP. Kami sudah menyediakan tenda-tenda untuk mengantisipasi banyaknya WP yang datang," ujar Mukhtar di ruang kerjanya di Lantai 7 Kanwil DJP Sumut I, Jumat.
Baca: Hari Terakhir, Kekuatan Kepepet Dikeluarkan WP Saat di Direktorat Jenderal Pajak
Baca: NEWS VIDEO: Jamaah Salat Jumat di Kantor Pajak Membludak, Sampai ke Meja Pendaftaran
Baca: NEWS VIDEO: Hari Terakhir Tax Amnesty, Begini Suasana di Kantor Pajak
Ia menambahkan, nominal tebusan tax amnesty di DJP Sumut I sudah melebihi Rp 4,9 triliun dari 50.553 wajib pajak.
"Sampai penghitungan terakhir saja sudah melampaui target. Sudah Rp 4,933 triliun. Jadi, sekitar Rp 67 miliar lagi sudah mencapai Rp 5 triliun. Itu data yang terakhir, belum dihitung semua. Kemarin antrean panjang sekali. Hari ini juga ramai. Saya prediksi bisa mencapai Rp 5 triliunan ini. Tapi, besoklah kita hitung semua," ungkapnya, kemarin.
Mukhtar menjelaskan, pihaknya selalu mengimbaua kepada wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty. Setelah berakhirnya program tax amnesty ini, Dirjen Pajak akan melakukan tahap pemeriksaan dan penindakan.
Tahap pemeriksaan dilakukan kepada wajib pajak, yang tidak melaporkan harta kekayaannya atau tidak mengikuti program tax amnesty. Setelah itu, wajib pajak, yang mengikuti tax amnesty, juga akan diperiksa secara komprehensif, apakah ada harta kekayaan yang disembunyikan.
Sesuai Pasal 18 UU No 11 Tahun 2016, lanjut Mukhtar, apabila wajib pajak tidak melapirkan atau hanya melapor setengah-setengah, maka akan dikenakan sanksi tegas.
"Sesuai UU No 11, jelas akan dikenakan hitungan tarif maksimal 30 persen. Jadi, kalau aset yang tidak dilaporkan Rp 1 miliar, kena tarif pajak 30 persen, artinya Rp 300 juta. Setelah itu, ada tambahan sanksi denda 200 persen. Jadi bisa 900 juta. Keseluruhannya bisa ditahan 90 persen asetnya," katanya.
Apabila wajib pajak tidak juga mengindahkan hal tersebut, kata Mukhtar, pihaknya akan memberlakukan gijzeling atau penyanderaan bagi wajib pajak. "Penerapan gijzeling diberlakukan untuk masa 2 x 6 bulan. Tapi, biasanya dua hari saja mereka langsung bayar. Karena kita serius dengan itu," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tax-amnesty_20170401_114536.jpg)