Sri Bintang Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional, Ini Tanggapan Polda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menanggapi sikap tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, yang menggugat Kapolri.

Warta Kota/Syahrul Munir
Sri Bintang Pamungkas. (Warta Kota/Syahrul Munir) 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menanggapi sikap tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, yang menggugat Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian ke pengadilan internasional di Jenewa, Swiss.

Menurut Argo, gugatan ke pengadilan internasional harus memenuhi sejumlah syarat.

"Apakah memenuhi syarat atau tidak, nanti kita tunggu saja," kata Ago di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Argo mengatakan bahwa salah satu syarat untuk menggugat ke pengadilan internasional adalah kasus tersebut harus dihentikan atau SP3.

Syarat lainnya, kasus itu merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dihentikan. 

"Kira-kira kasus SBP (Sri Bintang Pamungkas) berhenti tidak? Tidak toh, kan kita belum SP3. Kami masih lanjut kasus itu, mau dikirim," ujar Argo.

Ia juga memastikan bahwa polisi masih melengkapi berkas perkara Sri Bintang. Adapun Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya diCibubur pada 2 Desember 2016.

Dia disangka melakukan upaya makar terkait suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa. Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang terkait kasus ini.

Sri Bintang disangka melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

Sri Bintang bersama sejumlah tersangka pemufakatan makar lainnya kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan internasional pada Maret 2017.

Tim kuasa hukum kasus makar melaporkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ke pengadilan internasional pada bulan Maret 2017 lalu.

Tim mewakili 10 orang yang ditangkap terkait dugaan makar. 10 orang tersebut yakni, Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.

Pendaftaran gugatan ke pengadilan internasional itu diajukan secara berkelompok.

"Sudah diajukan, tergugat pertama Tito Karnavian, tergugat kedua Kapolda Metro Jaya M Iriawan," kata kuasa hukum kasus makar, Dahlia Zein kepada Kompas.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Dahlia mengatakan bahwa tim kuasa hukum memiliki waktu 14 hari setelah pendaftaran untuk mempersiapkan bukti-bukti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved