Sri Bintang Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional, Ini Tanggapan Polda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menanggapi sikap tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, yang menggugat Kapolri.
Saat ini tim kuasa hukum disebut tengah menyusun bukti-bukti. Salah bukti adalah surat penangguhan Sri Bintang yang ditolak selama lima kali.
"Sampai kami tebuskan ke PN Jakarta Utara tidak digubris. Akhirnya Sri Bintang sampai 103 hari ditahan," kata dia.
Baca: Ini Alasan Polisi Periksa Puluhan Saksi untuk Kasus Makar
Sementara itu saat disebut apakah gugatan dia memenuhi syarat, Dahlia mengatakan bahwa tim berupaya berbuat terbaik untuk klien.
"Yang penting kami jalankan dulu, penolakan nanti saat pengadilan," ujar Dahlia. (Kompas.com/Kahfi Dirga Cahya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sri-bintang-pamungkas_20170131_200624.jpg)