Beri Keterangan Palsu, KPK Tetapkan Pembagi Uang Korupsi e-KTP Miryam S Haryani Jadi Tersangka

Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Miryam S. Haryani. 

Hal itu dia utarakan saat bersaksi di sidang dugaan korupsi pengadaane-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mulanya, Hakim menanyakan Miryam apakah mengenal pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Miryam mengaku tidak kenal.

"Tapi keterangan saudara di berita acara kok kenal?" tanya Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

"Tidak," jawab Miryam.

Miryam juga membantah pernah dimintai pimpinan Komisi II DPR RI untuk menerima sesuatu dari Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait e-KTP.

Padahal, keterangan tersebut tertera dalam berita acara pemeriksaan Miryam. Akhirnya, Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengaku adanya penerimaan uang untuk memuluskan pembahasan anggarane-KTP di Komisi II.

"Saya diancam, saya mau dibidik," kata Miryam sambil menangis.

Miryam merasa tertekan dengan cara penyidik menginterogasinya. Penyidik yang ia kenali bernama Novel dan Damanik. Penyidik itu, kata dia, sempat menyatakan bahwa mestinya tahun 2010 dirinya sudah ditangkap KPK.

Hakim pun kembali ke pokok pertanyaan dan kembali menyinggung soal pembagian uang kepada anggota Komisi II DPR RI. Miryam kembali membantahnya dengan dalih diancam saat diperiksa KPK.

Jawaban yang dia beberkan dan tertuang di berita acara hanya untuk menyenangkan penyidik.

"Kalau disimak keterangan Ibu dari awal, di BAP perinciannya semua Ibu jelaskan secara rinci, siapa saja yang Ibu berikan," kata Hakim.

"Lalu muncul angka itu bagaimana bisa tahu? Ini rinci sekali keterangan Ibu," lanjut dia.

Bagikan Rp 11 Miliar ke Komisi II DPR

Terdakwa Sugiharto mengaku menyerahkan sendiri uang sebesar 1,2 juta dolar AS atau setara Rp 11 miliar kepada Miryam untuk dibagikan kepada anggota komisi II DPR RI demi memuluskan anggaran e-KTP.

Uang tersebut diserahkan dalam empat tahap yaitu pertama Rp 1 miliar, kemudian 500 ribu dolar AS (Rp 4,5 miliar), Rp 100 ribu dolar AS (Rp 910 juta), dan terakhir Rp 5 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved