Pemerkosaan Bergilir
Gadis Remaja 15 Tahun Ini Diperkosa 7 Remaja di Bogor
"Korban ditemukan warga sekitar dalam keadaan tidak sadarkan diri memakai kaos warna hitam keadaan tersingkap sampai leher,"
Editor:
Randy P.F Hutagaol
"Korban ditemukan warga sekitar dalam keadaan tidak sadarkan diri memakai kaos warna hitam keadaan tersingkap sampai leher," kata Ulung.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Chandra Sasongko mengatakan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polresta Bogor Kota untuk menjalani visum dan pemulihan mental.
Para pelaku, sambung dia, dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kita tetap kenakan pasal, meski pelaku masih berstatus pelajar. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(Tribunnews.com/Ramdhan Triyadi Bempah)
Berita Terkait