Pemerkosaan Bergilir

Gadis Remaja 15 Tahun Ini Diperkosa 7 Remaja di Bogor

"Korban ditemukan warga sekitar dalam keadaan tidak sadarkan diri memakai kaos warna hitam keadaan tersingkap sampai leher,"

Kompas
Kawanan pelaku perkosaan yang tertangkap di Mapolresta Bogor. (Kompas) 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang gadis berusia 15 tahun di Bogor menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tujuh remaja, di pinggir Sungai Cipakancilan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Ketujuh pelaku berinisial HA, AM, AP, FH, RN, AR dan FS, akhirnya ditangkap polisi.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, perbuatan bejat para pelaku dilakukan setelah korban dicekoki minuman keras.

Baca: Polisi dan TNI Lakukan Penjagaan Ketat pada Pelaksanaan Jumat Agung

Baca: Sering Melantur, Hal Aneh yang Kerap Dilihat Julia Perez Ini Bikin Merinding

Baca: Prosesi Tablo Penyaliban di Gereja Katedral Diwarnai Isak Tangis Jemaat

Prosesi Tablo Jalan Salib di Gereja Katedral Jl Pemuda Medan. Para jemaat menangis tatkala melihat Yesus disalib, Jumat (14/4/2017). (Tribun-Medan.com/ Array Argus)
Prosesi Tablo Jalan Salib di Gereja Katedral Jl Pemuda Medan. Para jemaat menangis tatkala melihat Yesus disalib, Jumat (14/4/2017). (Tribun-Medan.com/ Array Argus) (Tribun-Medan.com/ Array Argus)

Ulung mengatakan, korban awalnya diajak pergi oleh pelaku FH dan HA ke bantaran Sungai Pakancilan.

Setelah itu, korban dipaksa menenggak minuman keras jenis ciu hingga mabuk dan tak sadarkan diri.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku lainnya kemudian datang ke lokasi.

"Setelah dicekoki minuman keras, korban yang sudah tidak sadarkan diri itu mulai diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku," ucap Ulung, di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (13/4/2017).

Baca: Penggugat Ibu Rp 1,8 Miliar di Garut Mengaku Sering Terima Teror

Baca: Julia Perez Marah dan Menegur Tingkah Ayu Ting Ting Saat Tampil di Televisi

Baca: Sidang Perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya Kembali Ditunda

Dirinya menambahkan, usai melakukan perbuatannya itu, para pelaku meninggalkan korban.

Korban baru ditemukan warga keesokan harinya.

"Korban ditemukan warga sekitar dalam keadaan tidak sadarkan diri memakai kaos warna hitam keadaan tersingkap sampai leher," kata Ulung.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Chandra Sasongko mengatakan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polresta Bogor Kota untuk menjalani visum dan pemulihan mental.

Para pelaku, sambung dia, dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Kita tetap kenakan pasal, meski pelaku masih berstatus pelajar. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.

(Tribunnews.com/Ramdhan Triyadi Bempah)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved