Pesan Moral Yenny Wahid pada Proses Hukum yang Dihadapi Dahlan Iskan
"Sebenarnya Kamis kemarin, saya jadwalkan hadir di persidangan, namun ada banyak urusan di Jakarta, jadi hari ini baru bisa bertemu Pak Dahlan,"
Editor:
Randy P.F Hutagaol
(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
Yenni Wahid (kanan) di kediaman Dahlan Iskan di Surabaya. (KOMPAS.com/Achmad Faizal)
Dahlan disebut turut melakukan korupsi pada penjualan aset BUMD di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu pada 2003 lalu.
Penjualan aset BUMD Provinsi Jawa Timur itu dinilai jaksa melanggar ketentuan yang ada. Penjualan itu dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama.
Total kerugian negara dalam penjualan aset tersebut lebih dari Rp 11 miliar. Kamis kemarin, Dahlan dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau pembelaan atas dakwaan dan tuntutan jaksa.
Halaman 2 dari 2