Kasus Ahok

Ahok Dituntut Hukuman Percobaan karena Perbuatannya Menimbulkan Keresahan

Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu

TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al
Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. TRIBUNNEWS.COM/Republika/Raisan Al Farisi/POOL 

Ia juga mengajak seluruh umat muslim bersatu padu untuk meraih kejayaan.

"Kemenangan ini harus kita terima dengan rasa syukur. Kalau bisa puasa Senin-Kamis, terus berdzikir, Insya Allah kita akan dimenangkan Allah SWT," ujarnya.

Sementara di dalam persidangan, Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, ada dua hal yang memberatkan Ahok. Menurut Ali, perbuatan Ahok menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Yang memberatkan, satu perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat di masyarakat," ujar Ali.

Jaksa juga berpendapat masih ada hal-hal yang dapat meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta.

"Yang meringankan terdakwa mengikuti proses ini secara baik, terdakwa bersikap sopan selama sidang. Terdakwa turut andil dalam memajukan Kota Jakarta, terdakwa akan mengubah sikap dengan humanis," ujar Ali.

Yang juga menjadi pertimbangan JPU adalah, selain terbukti bersalah, ada faktor Buni Yani pengunggah penggalan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu 27 September lalu, membuat keresahan di masyarakat.

"Timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani," kata Ketua JPU Ali Mukartnono.

Dalam hal ini, Buni Yani yang sudah menjadi tersangka, segera diadili di pengadilan. Kejaksaan segera melimpahkan perkara yang menjerat ke pengadilan dalam waktu dekat ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Baca: Tweeps Ungkap Sosok Paling Berjasa Tumbangkan Ahok, Inilah Figur Dimaksud

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Senin (10/4) lalu.

Buni Yani dikenai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemarin, Polda Metro Jaya tetap menerapkan pola pengamanan yang sama selama persidangan Ahok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan meski jumlah pendemo tidak banyak, ribuan personel tetap dikerahkan selama sidang berlangsung.

"Kami menjalankan SOP yang ada, pengamanan kami sama seperti yang kita lakukan sebelumnya," ujar Argo.

(tribun/why)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved