Perselingkuhan

Kasus Perselingkuhan Guru PNS, Bercak Merah di Dada dan Leher jadi Masalah

Sedangkan untuk memberikan sanksi sepenuhnya diserahkan pemerintah Provinsi Sumsel, mengingat guru di bawah naungan Provinsi Sumsel.

Net
Ilustrasi. (Net) 

Dikatakan Husni, oknum PNS tersebut sudah dimutasi.

Sedangkan untuk memberikan sanksi sepenuhnya diserahkan pemerintah Provinsi Sumsel, mengingat guru di bawah naungan Provinsi Sumsel.

"Kita cuma memberikan rekomendasi, sanksi administratif sesuai PP 53 tahun 2010 tentang di sipil pegawai."

"Kewenangan Provinsi Sumsel, kita masih menunggu hasil dari Provinsi," ujarnya.

Sebelumnya, Oknum wakil kepala SMA Negeri di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, inisial JK, dilaporkan ke polisi oleh FH atas dugaan perzinaan.

JK Dilaporkan FH, suami dari Rs (istri FH) pada Kamis, 30 Maret 2017 lalu, dengan dugaan melanggar pasal 284 tentang perzinaan. Dalam nomor : LP.B/18/III/2017/Sumsel/ RES ME/SEK T.ABANG.

(Tribunsumsel.com/ Ariwibowo)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved