Berharap Ayahnya Bebas, Josua Anggap Vonis Hakim Ragu-ragu
“Melihat itu, hakim seperti ragu-ragu memutusnya, antara bebas dengan satu tahun. Karena itu hukuman terendah dan dendanya juga. Sebenarnya minta.."
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Untuk membujuk Longser, Janter mempertemukan Longser dengan Triono sekaligus membicarakan jalan keluar kasus ini. Namun, dari pengakuan Longser ia tidak menerima tawaran tersebut.
Singkat cerita, Longser dan Triono bertemu di salah satu doorsmer di Jalan Kapten Sumarsono pada 3 September 2016 silam. Tanpa sepertujuannya, Triono meletakkan sebuah ransel hitam berisi uang sebesar Rp 200 juta di samping Longser dan kemudian Triono pergi.
Hanya berselang dua menit, Propam Polda Sumut datang dan langsung mengamankan Longser. Ternyata, ransel berwarna hitam yang digunakan Triono menyimpan uang milik Propam Polda Sumut. Ransel itu dipinjam Triono dari Propam sebelum penangkapan Longser.
"Ransel hitam bertuliskan Z yang diberikan Triono Herlambang kepada Longser Sihombing adalah milik salah satu anggota Propam. Jadi dengan fakta persidangan ini sangat jelas bahwa Longser sengaja dijebak dan penangkapannya merupakan rekayasa," kata Sariman, penasihat hukum Longser beberapa waktu lalu di PN Medan.
(ase/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akp-longser-sihombing-tribun_20170502_183802.jpg)