Fahri Hamzah Serang PKS, Sebut Para Petingginya Tidak Layak Pimpin Partai

Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan partainya, PKS kembali memanas. Hal ini dipicu pasca Fahri Hamzah saat memimpin sidang Paripurna

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FAHRI Hamzah saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan partainya, PKS kembali memanas.

Hal ini dipicu pasca Fahri Hamzah saat memimpin sidang Paripurna yang menyetujui usulan hak angket KPK.

Beberapa elite PKS kemudian angkat bicara seraya menegaskan, Fahri tidak mewakili aspirasi PKS di DPR. Hal ini kemudian membuat Fahri marah.

"Sedih kader-kader membaca betapa lemahnya pengertian hukum kader-kader ini. Saya katakan mereka (petinggi PKS) sudah tidak layak memimpin partai. Kalau partai mau jadi besar, bukan mereka yang memimpin sebab fatal pandangan-pandangan hukumnya itu," tuding Fahri saat ditemui di DPR, Selasa (2/5) kemarin.

Baca: HOT NEWS: Ayu Ting Ting Akui Nikah Siri dengan Raffi Ahmad: Insya Allah, Emang Benar

Baca: Warga Curiga Ikan Raksasa Memakan Manusia, Saat Dibedah Temukan Benda Aneh Ini

Baca: Bikin Haru, Puterinya Sakit Leukemia, Ayah Ini Rela Jadi Badut Pikachu Usai di-PHK

Baca: Sekap Polwan Cantik yang Gendong Teddy Bear, Mana Wajah Bengis Pelaku Penyandaraan?

Baca: Usai Retas Telkomsel, Kini Giliran Indosat yang Diretas, Pesannya Begitu Menohok

Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS bermula saat keinginan mengganti Fahri sebagai Wakil Ketua DPR.

Fahri kemudian melawan melalui jalur hukum.

Fahri menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS.

Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.

Tergugat kedua, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.

Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS. Fahri meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal, antara lain menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan semua keputusan tergugat II dan III terkait proses pemeriksaan, dan persidangan serta putusan pemberhentian kepada penggugat sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.

Fahri juga meminta pengadilan menyatakan keputusan tergugat I Nomor 463/SKEP/DPPPKS/1437 tanggal 1 April 2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari anggota PKS sebagai keputusan yang tidak sah atau batal demi hukum.

Terakhir, Fahri meminta pengadilan memerintahkan tergugat I, II, dan III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat, dan menghukum para tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini.

PN Jakarta Selatan kemudian memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzahterhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. DPP PKS kemudian mengajukan banding atas putusan ini.

"Dalam hierarki hukum kita, masih tersedia jalan upaya hukum berikutnya yaitu banding, lalu kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," Presiden PKS Sohibul Umam menjelaskan beberapa waktu lalu.

Kini, perseteruan kembali berlanjut. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini kemudian menyebut Fahri tak bisa disebut sebagai cerminan kelakuan PKS. Fahri harus menyelesaikan konfliknya dulu dengan PKS.

"Semua orang tahu Saudara FH sedang bermasalah dengan DPP PKS," ujar Jazuli.

Baca: Warga Curiga Ikan Raksasa Memakan Manusia, Saat Dibedah Temukan Benda Aneh Ini

Baca: Isu Cantrang Sampai ke Jokowi, Menteri Susi Ungkap Bobrok Permainan Pengusaha Ikan

Baca: Polisi Terekam Kamera Ngamuk Pada Pengendara Gara-gara Hal Ini, Netizen: Polisi Apa Rampok?

Baca: Sebelum Terkenal, Rahasia Masa Lalu Mulan Jameela Diungkap Tukang Bubur Ini

Fahri mengaku miris dengan sikap petinggi PKS yang tak mengakuinya. "Saya nggak tahu itu. Katanya kan saya nggak diakui. Tapi saya mau begini ya, saya terus terang miris," ujar Fahri.

"Apa arti UU, apa konsekuensi dari keputusan persidangan, bagaimana sikap seorang warga negara itu terhadap keputusan hukum itu menurut saya jelek sekali. Ini merugikan kader-kader di bawah, kader-kader komplain ke saya, kok pimpinan PKS kaya nggak mengerti hukum, nggak mengerti di atas partai ada negara," tandasnya.

Pilihan Fahri berbeda dengan PKS dalam usulan hak angket KPK yang diketok Jumat (28/4) lalu.

Fahri menjadi salah satu inisiator hak angket yang diusulkan Komisi III karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, sedangkan PKS menolak usulan itu.

Saat rapat paripurna pun PKS tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara resmi dalam sidang paripurna karena tidak mendapat kesempatan.

PKS kemudian menyalahkan Fahri karena tak bisa bersuara di rapat.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid juga angkat bicara.

Ia merasa PKS dirugikan atas sikap Fahri Hamzah.

"Kalau dia tidak punya kewenangan di organisasi dan organisasi menegaskan sikap yang berbeda, kami menolak hak angket, maka etika politiknya dia gentlement saja menyebut itu adalah saya pribadi. Dan tidak perlu menyebut nama fraksi karena fraksi tidak pernah mendelegasikan dia untuk menggunakan hak fraksi," tegas Hidayat

Sekretaris Fraksi PKS di DPR Sukamta, kemudian memastikan tak ada satupun anggota fraksinya yang akan masuk dalam pansus angket KPK.

Insya Allah tidak akan kirim anggota fraksi masuk Pansus," ujarnya.

(tribunnews/ferdinand/fajar/kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved