Ahok Dipenjara
Ahok Divonis Penjara Dua Tahun, Kaka Slank: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Pelantun lagu "Orkes Sakit Hati" itu menambahkan, bagaimanapun juga kebaikan tidak akan bisa ditutup-tutupi.
TRIBUN-MEDAN.com - Raut wajah vokalis Kaka "Slank" tak mampu menyembunyikan perasaan sedihnya usai mendengar putusan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara siang hari ini, Selasa (9/5/2017), menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki atau Ahok.
Baca: Soal Ahok, Joko Anwar Mengaku Untuk Pertama Kalinya Pesimistis Soal Indonesia
Baca: Sidang Perceraian Perdana Kirana Larasati Digelar 18 Mei 2017
Baca: Ternyata Ini Rencana Raffi Ahmad setelah Umur 35 Tahun
Sebagaimana diketahui, Kaka dan sederet artis papan atas lainnya merupakan pendukung atau simpatisan Ahok. Meski kecewa, Kaka mengajak semua pihak menghormati putusan hakim.
"Putusan sudah diketok palu, kita hormati saja putusan itu," kata Kaka saat ditemui di sela kegiatannya di Kota Kasablanka dilansir Kompas.com.
Pelantun lagu "Orkes Sakit Hati" itu menambahkan, bagaimanapun juga kebaikan tidak akan bisa ditutup-tutupi.
"Kebaikan akan muncul sendiri, pada saat yang tepat dan dibutuhkan," ucap Kaka.
Kaka menambahkan, apapun hasil akhir hari ini merupakan bagian dari perjuangan.
"Ya ini part of perjuangannya kita semua," kata Kaka.
"Dan turut simpati buat Pak Ahok atas putusan ini. Cuma, ini bukan akhir dari segalanya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ahok_20161223_164343.jpg)