Mendagri Sebarkan E-KTP Pendukung Ahok yang Kritik Jokowi, hingga Langgar 6 Peraturan

"Untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi mencopot jabatan Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri," kata juru bicara Gema Demokrasi

Editor: Tariden Turnip
MOH NADLIR/KOMPAS.com
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Menjadi Pembicara Dalam Rangkaian Acara Pembukaan Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) 2017, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (4/5/2017). 

Gema Demorkasi, dalam situs resminya mendeklarasikan diri sebagai gerakan masyarakat yang lahir sebagai response atas berbagai tindakan pemberangusan hak rakyat untuk berkumpul, berpendapat, dan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi namun direpresi oleh kekuatan anti-demokrasi.

Gerakan ini terdiri dari gerakan buruh, petani, pelajar, mahasiswa, intelektual, anak muda, kelompok keagamaan, jurnalis, aktivis kebebasan ekspresi, pengacara publik, aktivis literasi, dan komunitas seni.

Selain AJI Indonesia, ada juga diantaranya Forum Solidaritas Yogyakarta Damai, Institute for Criminal Justice Reform, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Marjinal, Remotivi, dan kelompok lain.

Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu pun menyatakan, Gema Demokrasi mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan Tjahjo Kumolo. Tjahjo Kumolo juga diminta untuk secara terbuka meminta maaf kepada seluruh Warga Negara Indonesia.

"Gema Demokrasi mendesak Presiden dan para pembantunya untuk melindungi, menghormati, dan menghargai hak konstitusi warga negara atas kebebasan berpendapat serta berekspresi. Bahkan tidak melakukan kriminalisasi ataupun tindakan represif atas pelaksanaan hak tersebut," kata Arfi.

Gema Demokrasi juga berharap kepada redaksi media untuk tidak menyebarkan data e-KTP warga negara tersebut tanpa seizin pemilik data untuk menghindari pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik.

"Bagi yang telah telanjur mencantumkan data e-KTP warga tersebut, kami imbau untuk mencabut gambar atau data pribadi warga negara tersebut," kata Arfi.

Di sisi lain, imbuh Arfi, pemerintah seharusnya mengingat bahwa kritik terhadap pemerintah selaku pejabat publik dan kinerjanya adalah hal yang diperbolehkan bahkan dilindungi oleh konstitusi.

Tjahjo Kumolo, juga harus ingat bahwa dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Mahkamah Konstitusi telah mencabut Pasal 134, Pasal 136 bis, serta Pasal 137 KUHP.

Ketentuan tersebut mengatur bagaimana penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Putusan MK menyatakan, pasal-pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga dia (Tjahjo) tidak bisa mengatasnamakan Presiden dan mengancam akan melaporkan ke polisi," ucap Arfi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo geram terhadap aksi seorang perempuan berinisial VKL.

VKL, menurut Tjahjo, mengucapkan kalimat yang berisi fitnah kepada Presiden Joko Widodo dan memprovokasi massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam sebuah video yang beredar, VKL mengatakan bahwa rezim pemerintahan Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Hari ini membela Ahok karena, bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY," ujar VKL dalam video tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved