Kesederhanaan Hakim Ketua Vonis Ahok 2 Tahun Penjara, Tiap Hari ke Kantor Naik Busway

Inoenk begitu panggilan akrab H Dwiarso Budi Santiarto,SH.Mhum sampai sekarang pun masih tinggal di rumah dinas

Tribunnews
Hakim Sidang Ahok, Dwiarso Budi Santiarto. 

Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada dan terakhir Lemhanas (2016) ini adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi di mana dia bertugas waktu itu.

Memutus seumur hidup koruptor BLBI

Mantan Asisten/ Sekretaris Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca: Mengerikan, Video Ini Perlihatkan Detik-detik Longsor Menyapu Sebuah Rumah, 7 Orang Tewas

Baca: Ini Penampakan Tumpukan Uang Mahar Satu Miliar Pernikahan Mewah Anak Pengusaha Kaya

Baca: Fantastis, Inilah Tumpukan Uang Rp 1 Miliar Mahar Kawin Anak Pengusaha Terkaya

Waktu bertugas di semarang Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng lawan Pengacara Kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar.

Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yg membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.

Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok.

Baca: Gila, Mahar Nikah Miliaran Rupiah Plus Mobil Mewah, Uangnya Dibungkus Plastik

Sekian lama ia memang menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik.

Selasa (9/5) siang akhirnya ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi.

Meskipun sempat dibayangi spekulasi dia juga akan dilumat pelbagai manuver seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin.

Vonisnya, Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun. Langsung ditahan di LP Cipinang.

Itulah vonis terhadap Ahok yang dijatuhkan oleh hakim yang tegas tetapi tetap sederhana ini.

Sumber: Warta kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved