Hak Interpelasi DPRD Medan Soal Papan Reklame Batal, Ini Kata Sekretaris Satpol PP

Saat dihubungi, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan Rakhmat Harahap menyebutkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat evaluasi.

Penulis: Hendrik Naipospos |
Tribun Medan / Hendrik
Papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Perdana tak kunjung ditertibkan, Rabu (8/3/2017). (Tribun Medan / Hendrik) 

Namun hal ini tak disepakati oleh pengusul interpelasi yang juga Wakil Ketua Pansus Papan Reklame, Godfried Effendi Lubis. Baginya, penertiban papan reklame yang berada di zona terlarang merupakan harga mati.

"Ada oknum-oknum yang memelihara papan reklame ilegal. Kalau tidak kenapa selama ini ? Penertiban harga mati. Pemko memang tak ada niat. Kan kemarin ada wacana seluruh wajah yang terpampang di papan rekalme ilegal dicoret. Tapi malah ada wajah wali kota di sana," ucapnya kesal.

Keempat pengusul yang mundur dalam Hak Interpelasi yakni Ahmad Arif dari Fraksi PAN, Beston Sinaga dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas), Modesta Marpaung dari Golkar dan Irsal Fikri dari Fraksi PPP.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved