Ironi Amien Rais, Paling Keras Teriak Antikorupsi, setelah Terbongkar Coba Seret yang Lain

Terakhir, Amien menjadi pembicara buku karangan Marwan Batubara berjudul: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok, 23 Mei 2017 di DPR.

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Amien Rais saat menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional 

"Informasinya KPK membuka kembali, katanya saya mendapat aliran dana dari 2003 sampai 2007. Apapun, ini saya terima dengan senang hati, buat saya ini blessing in disguise," tegasnya.

Menurutnya, untuk menanggapi dan menerangkan tuduhan itu, ia berencana akan menggelar konferensi pers di rumahnya di Jakarta pada Jumat, 2 Juni 2017.

"Jadi supaya tidak terpecah-pecah besok jam 10 di rumah saya Gandaria, Jakarta, akan membuat press conference. Akan saya terangkan duduk perkaranya," tandasnya.

Setelah itu, mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangannya untuk menemui ketua KPK.

"Hari Senin saya akan minta ketemu Pak Agus Raharja dan ketua-ketua KPK yang lain. Syukur kalau utuh," tuturnya.

Di Kantor KPK, Amien juga akan membuat laporan terkait dugaan korupsi yang disebutnya melibatkan dua tokoh penting di negeri ini.

Namun demikian, Amien enggan menyebutkan dua tokoh tersebut.

"Saya akan menyampaikan juga laporan saya mengenai dugaan korupsi dua tokoh besar di negeri ini yang selama ini mengendap, tidak diapa-apakan. Siapanya, nanti," pungkasnya.

Jaksa KPKmenybur pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) M Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.

Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.

"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).

Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved