Dinas Pendidikan Ancam Sekolah Memungli, Jamin Biaya Pendaftaran Siswa Baru Gratis
Ancaman itu dibuktikan dengan dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang bertugas menindak seluruh praktik pungli di sekolah.
TRIBUN-MEDAN.com - "Tidak ada biaya apa pun dibebankan kepada orangtua siswa, termasuk administrasi pendaftaran. Kalau ada yang minta kami tangkap."
Kalimat itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri, yang sekaligus menjelaskan pada 21 Juni mulai melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017-2018.
Ancaman itu dibuktikan dengan dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang bertugas menindak seluruh praktik pungli yang marak terjadi di sekolah-sekolah.
Baca: Mau Ujian, Anak SD Negeri Simalungun Dipungli Sekolah
Baca: Uang Komite Rawan Dikorupsi
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, melihat Dinas Pendidikan harusnya tak sekadar membentuk Tim Saber Pungli, melainkan disertai sosialisasi mana pungli dan mana yang tidak.
"Komite sekolah selama ini menjadi pihak paling banyak melakukan pungutan. Komite hanya boleh memperoleh dana bukan dari pungutan tapi dari bantuan dan sumbangan. Dinas pendidikan harus menyosialisasikan ini," jelas Abyadi, belum lama ini.
Tak jarang, Abyadi berpendapat sistem pendidikan kerap menjadi ajang pungli. Hal itu terlihat dari laporan yang masuk ke pihaknya, yang pada 2016 ada 23,93 persen atau 78 laporan masuk ke Ombudsman terkait pendidikan.
"Laporan terkait pendidikan cukup besar. Mengalahkan kepolisian dan pertanahan," kata Abyadi.
Ia menyarankan masyarakat yang ingin mengadu ke Ombudsman Perwakilan Sumut menghubungi call center atau SMS center di nomor 08116175353 atau melalui email ke sumut@ombudsman.go.id.
Baca: Kadis Kesehatan Dipanggil Ombudsman, Ini Yang Dijelaskannya terkait Mutasi 8 Pegawai
Baca: Ombudsman Minta Ada Standar Layanan
Sekadar informasi, pendaftaran PPDB dimulai dari tanggal 21 Juni hingga 6 Juli . Pengumuman seleksi akademik dan tes tertulis berlangsung pada 8-14 Juli 2017, diikuti pendaftaran ulang pada 15-17 Juli , serta pengenalan lingkungan sekolah 18-20 Juli.
Di tempat terpisah, Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Medan (Unimed) Mutsyuhito Solin, berpendapat Dinas Pendidikan tak hanya fokus mengawasi sekolah negeri, melainkan juga swasta.
Sebab, sekolah swasta yang juga mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih ada pungutan kepada orangtua siswa dengan dalih peningkatan mutu pendidikan.
Menjawab soal ini Hasan mengatakan peraturan yang mereka terapkan sama, yakni seluruh sekolah dilarang memungut pungutan tak resmi.
"Kami memerintahkan sama (tak ada pungutan), tapi otonomi sekolah swasta harus dihormati. Mereka diperbolehkan memungut, berapa jumlahnya pun tak bisa kami intervensi," jelas Hasan kepada Tribun, Minggu (11/6).
Baca: Polda Sumut Selidiki PPDB Binjai, Anggota Dewan Gaduh
Baca: Inilah Sekolah yang Melanggar Juknis PPDB 2016
Hasan melanjutkan bahwa ada 380 sekolah dasar (SD) negeri dan 48 sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Medan, yang berdasarkan rapat gabungan antara Dinas Pendidikan dengan Komisi B DPRD Kota Medan, sistem PPDB dibagi dalam beberapa kategori.
Dari total daya tampung sekolah ia mengaku 49 persen di antaranya dijaring berdasarkan nilai ujian tertinggi, 21 persen nilai tes tertulis, 14 persen aspek zonasi siswa, tujuh persen siswa berprestasi akademik, enam persen siswa miskin, dan tiga persen anak berkebutuhan khusus serta anak guru berprestasi.
"Yang diterima jangan hanya siswa pintar, tapi siswa miskin yang dilengkapi dengan surat miskin kelurahan harus diterima, termasuk anak berkebutuhan khusus," ucapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengumuman_ppdb_sman1_20160715_183511.jpg)