Kasus Habib Rizieq
Tersangka Chat Pornografi Firza Tiba di Polda Metro Jaya Pakai Cadar Hitam
Dalam pemeriksaan ini Firza ditemani pengacaranya dan seorang perempuan yang belum diketahui namanya.
TRIBUN-MEDAN.com - Firza Husein penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi dari tersangka Rizieq Shihab.
Dia diperiksa dalam kasus percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dan Rizieq.
Pantauan Kompas.com, Firza tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 11.15 WIB.
Dia terlihat mengenakan gamis berwarna hitam, kerudung hitam dan kacamata berwarna hitam.
Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, Firza kali ini mengenakan penutup wajah berwarna hitam untuk menutup wajahnya.
Para awak media yang menunggu sempat terkecoh lantaran Firza pakai cadar.
Dalam pemeriksaan ini Firza ditemani pengacaranya dan seorang perempuan yang belum diketahui namanya.
"Iya Firza diperiksa hari ini," ujar penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Iriawan saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2017).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam. Sebelum Rizieq, Firza sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kejati mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.
"Setelah jaksa peneliti Kejati DKI melakukan penelitian, berkas terkait syarat formal dan materiel ternyata masih ditemukan kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, saat dihubungi, Selasa (6/6/2017).
Pengacara Firza Husein menilai berkas perkara kliennya yang dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuktikan bahwa kasus percakapan via WhatsAppberkonten pornografi yang diduga melibatkan Firza dan Rizieq Shihabterlalu dipaksakan.
"Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, taruh lah seandainya memang betul itu gambar FH dan chatjuga chat-nya FH, seandainya loh, saya bicara hukum nih, itu tak memenuhi syarat unsur-unsur sebagaimana termasuk unsur pidana, ITE, pornografi dan KUHP," ujar pengacara Firza, Azis Yanuar saat dihubungi, Rabu (7/6/2017).
"Saya udah kemukakan dari awal, ini adalah ranah pribadi. Dalam Pasal 4 dan 6 ini kan sudah jelas itu. Menurut saya ya," sambungnya.
Azis menilai alat bukti yang dimiliki penyidik lemah sehingga berkas tersebut dikembalikan oleh Kejati. Untuk itu, dia meminta agar polisi segera menghentikan penyidikan kasus ini.
"Saya harapannya kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan. Dan dari polisi kalau berkasnya sudah dikembalikan ya harusnya SP-3 lah," kata Azis.
AKHDI MARTIN PRATAMA
Berita ini sudah terbit di kompas.com berjudul: Diperiksa Polisi, Firza Gunakan Penutup Wajah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/firza-oke1_20170516_175946.jpg)