Bawa Kain Kafan ke Pengadilan, Bapak 74 Tahun Ini Tantang Anak dan Menantu Sumpah Pocong

Selain digugat secara materil, sang ayah juga dituntut agar angkat kaki dari lahan yang kini telah ditempatinya sejak puluhan tahun silam.

KOMPAS.com/Syarifudin
H Muhamad Bola (74), warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, yang digugat anak kandung dan menantunya Rp 216 juta saat ditemui di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (14/6/2017). 

Kendati demikian, dia mengaku siap mengikuti proses hukum di Pengadilan walau dengan kondisinya yang tidak memungkin lagi untuk hadir karena faktor usia. Terlebih dua tahun terakhir ini dirinya menderita prostat.

“Sebenarnya saya sudah enggak kuat lagi. Kaki dan tangan sudah terasa mati, susah sekali berjalan. Capek juga saya dibawa ke sini terus. Tapi mau bagaimana lagi, sudah terlanjur dilaporkan, saya ikuti saja. Biarkan mejelis hakim yang memutuskan," ucapnya.

Dalam kasus perdata yang melibatkan antara orangtua dengan anak kandung dan menantu ini sudah empat kali disidangkan.

Sidang lanjutkan akan digelar Rabu pekan depan dengan agenda memperlihatkan buti-bukti.

Sementara itu, penasihat hukum penggugat Arifudin SH mengaku tetap melanjutkan perkara tersebut sampai mendapat ketetapan hukum atas perkara yang sedang ditanganinya.  

“Pokonya, bukti-bukti sudah kita siapkan. Seperti apa buktinya, nantilah, kita akan perlihatkan dalam sidang berikutnya,” kata Arifudin. (Kontributor Bima, Syarifudin)

Berita ini telah terbit di Kompas.com dengan judul "Digugat Anaknya, Bapak 74 Tahun Ini Bawa Kain Kafan ke Pengadilan."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved