Kasus Korupsi

Siti Fadilah Supari tak Ajukan Banding karena Khawatir akan Hal Ini

Siti Fadilah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan secara korupsi secara bersama-sama.

Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar dari pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 di Depkes dan menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Warta Kota/henry lopulalan 

 
Sementara hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berusia lanjut, berjasa dalam penanggulangan flu burung dan telah menyerahkan Rp 1.350.000.000 juta kepada negara melalui rekening KPK.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain divonis pidana penjara dan denda, terdakwa Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari juga dijatuhi pidana tambahan yakni membayar pidana tambahan Rp 550 juta.

Pidana tambahan tersebut berasal dari gratifikasi Rp 1.900.000.000 juta yang diterima Siti Fadilah dalam bentuk Mandiri Travelers Cheque.

Pada persidangan sebelum sidang tuntutan, Siti Fadilah mengembalikan Rp 1,35 miliar kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti 1.900.000.000 dikurangi 1.350.000.000," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.

Jika Siti Fadilah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut.

"Dalam hal tidak cukup maka dipidana penjara selama enam bulan," kata Ibnu Basuki.

(Tribunnews/eri/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved