Teroris Serang Mapolda

Sebelum Beraksi Bunuh Polisi, Pria Ini Bertugas Survei Kondisi Pos Jaga Polda Sumut

Pria yang bernama Boboy (17), warga Sisingamangaraja, Medan yang juga berprofesi sebagai sopir, muncul sebagai tersangka ketiga

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.COM/ARJUNA BAKKARA
Sahabat lama, Kepala Unit SPKT Polres Tapsel, D Sidauruk saat mengunjungi Anumerta Ipda Martua Sigalingging di di Jalan Abdul Gani Siregar, Desa Silandit Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Tapanuli Selatan, Senin (26/6/2017) siang. Ia diterima Mianna boru Manalu serta ke-9 anaknya dan keluarga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Selain Ardial Ramadhan (AR) dan Syawaluddin Pakpahan (SP), yang telah jadi tersangka, kepolisian yang mengusut kasus teror di markas Polda Sumut, mengungkap satu nama lagi.

Seorang pria yang bernama Boboy (17), warga Sisingamangaraja, Medan yang juga berprofesi sebagai sopir, muncul sebagai tersangka ketiga dalam kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian tersebut.

Setelah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara hingga memeriksa 12 saksi, akhirnya penyidik menetapkan status tiga tersangka di penyerangan Polda Sumut, Minggu (25/6/2017) kemarin.

Adapun Ardial Ramadhan (AR), meninggal dunia karna ditembak usai menyerang anggota Polri, Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan Polda Sumut.

Baca: Syawaluddin, Ardial dan Bobby, Inilah Ketiga Tersangka Penyerangan Markas Polda Sumut

Baca: Siapa Sangka Syawaluddin, Terduga Teroris Ini Sering Komunikasi via Internet ke Suriah

Baca: Akhirnya Terungkap, Kapolda Pastikan Penyerang Markas Polisi Sumut Berafiliasi dengan ISIS

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penetapan tiga tersangka di kasus ini.

"Kami tetapkan tiga tersangka, dua pelaku yang melakukan penyerangan yakni AR (30) dan SP (47) pada Aiptu Martua Sigalingging hingga meninggal dunia dengan luka tusuk di pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri. Diduga korban meninggal karena perkelahian dan perlawanan di kamar saat istirahat jaga," kata Martinus, Senin (26/6/2017).

Baca: Kutuk Aksi Teroris di Markas Polda Sumut, MUI Medan: Bongkar Siapa dan Apa Motifnya

Baca: Gianluigi Donnarumma Ingin Perpanjang Kontrak di AC Milan usai Piala Eropa U-21

Tragedi Berdarah Penyerangan Dinihari

Tragedi berdarah penyerangan Markas Polda Sumatera Utara terjadi pada Minggu (25/6/2017) sekitar pukul 03.00 WIB. Serangan hanya berselang kurang-lebih 4 jam sebelum umat Islam menunaikan salat Id, merayakan Idul Fitri 1438 Hirjiyah.

Komplotan pelaku terduga teroriris jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) menyerang pos piket penjagaan Pintu 3 (pintu keluar) Markas Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No 60 Kota Medan.

Dua orang pelaku masuk ke Mapolda melompati tembok dan menyerang anggota jaga bernama Aiptu Martua Sigalinging. Martua yang tengah istirahat di dalam pos, mengalami luka tikam dan lehernya digorok.

Penyerangan tersebut diketahui Brigadir Erbi Ginting, yang sedang patroli di sekitar Mapolda Sumut. Brigadir Erbi Ginting memergoki dua orang laki-laki tidak dikenal kemudian menegur kedua orang tersebut, namun pelaku justru menyerang Brigadir Ginting sehingga ia berteriak meminta tolong kepada piket Brimob yang berada di penjagaan pintu masuk (pintu 1) Mapolda Sumut.

Petugas melumpuhkan kedua pelaku, yakni Syawaluddin Pakpahan (43 tahun), warga Jalan Pelajar Ujung Gang Kecil No. 21A, Medan Denai, Kota Medan, yang kini dirawat di RS Bhayangkara terkena tembak di kaki.

Seorang pelaku lainnya, Ardial Ramadhana alias Hardi alias Hardi BW (AR), berumur 34 tahun, alamat Jalan Sisingamangaraja Gang Supir No. 3 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Medan.

Ardial tewas ditembak usai menyerang anggota Polri Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan Polda Sumut, dan Erbi Brigadir Ginting.

Polisi telah menggeledah kediaman orangtua Ardial di Jalan Makmur Dusun V Gang Dahlia 33, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka ketiga yakni Hendry Pratama alias Boboy, laki-laki 17 tahun, warga Jalan Sisingamangaraja, Bang Supir, kawasan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, berprofesi wiraswasta. Boboy sudah ditangkap.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut dan Detasemen Khusus 88/Antiteror sudah memeriksa 8 hingga 12 orang.

Mereka antara lain Brigadir Erbi Ginting, saksi mata, sekaligus rekan piket Martua. Saksi lainnya, berinisial MWD, SL, HP alias Boboy (terasangka), HS alias Herman, TFK alias Akong, Brigadir EG, SRF alias Dila, SRA alias Ara, IS, BSH, SRFA, dan R.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka penyerangan yang menewaskan anggota kepolisian, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Martua Sigalingging.

Syawal dan Ardial memiliki peran serupa, yakni menyurvei tempat penyerangan yakni Markas Polda Sumut serta melancarkan serangan, MInggu (25/6/2017) dinihari. Adapun Boboy terlibat dalam menyurvei titik penyerangan.

Dari hasil penyelidikan dikumpulkan barang bukti yang kemudian disita antara lain buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buku, Tabungan Bank Mandiri 2 buku (dengan slip permohonan pinjaman uang), seng master plang percetakan 4 lembar, computer 2 unit, HP 1 unit milik percetakan SL, HP 1 unit milik IS, 4 buah KTP milik Syawaluddin Pakpahan, MWD, HP Alias Boboy, dan SL.

Selanjutnya petugas menyita sepeda motor 2 unit dengan nopol BK 2569 ABL Honda revo dan nopol BK 5850 TI Kawasaki.

Penyidik juga menyita barang bukti dari kediaman orangtua AR berupa buku nikah, suami istri 2 (dua) buah, 1 lembar kartu keluarga, 1 Handphone merek Samsung, 1 kotak handphone merek Nokia. Sebelumnya petugas telah menyita barang bukti langsung dari lokasi pembunuhan antara lain 3 bilah pisau bergagang kayu warna cokelat, 1 buah mancis, 1 pasang sandal jepit, 1 stel seragam dinas Polri milik korban, 1 unit HP, 1 unit Handytalky (HT) milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku yang masih hidup yakni Syawaluddin dan Boboy dijerat dengan Pasal 6,7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.(*)

Baca: Aiptu Sigalingging, Polisi Humoris yang Tewas Dihabisi Terduga Teroris, Warga Padangsidempuan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved