Breaking News

Baca Edisi Cetak Tribun Medan

Mengerikan, Teroris Mengincar Markas Militer Bukit Barisan dan Kompleks Asia Mega Mas

Rinciannya adalah Markas Polda Sumatera Utara, Markas Komando Brimob Polda Sumut, Markas Polsek Tanjungmorawa, Markas Kodam Bukit Barisan, Yon Zipur

(HO/Polda Sumut/Mustaqim Indra Jaya)
Terduga terois menyerang pos II penjagaan Markas Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Minggu (25/6/2017) dinihari. Penyerangan beberapa jam menjelang salat Id di Medan dan sekitarnya. Seorang pelaku, duga Ardi, tewas ditembak polisi. (HO/Polda Sumut/Mustaqim Indra Jaya) 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Tersangka teroris, yang menyerang Mapolda Sumut di Medan, Syawaludin Pakpahan (43) dan kelompoknya, mengincar tiga markas polisi dan tiga markas tentara sebagai sasaran aksi teror.

Tujuan mereka adalah merebut senjata yang ada di markas-markas tersebut.

Detail lokasi yang diincar Syawaluddin Pakpahan (SP) dan kelompoknya tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Polri Brigjen Rikwanto.

Fakta tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap SP dan dua anggota kelompoknya, yakni Firmansyah Putra Yudi (FPY), dan Hendri Pratama (HP) alias Boboy.

Baca: Luar Biasa, Pria Ini Berani Tangkap Ular Piton 5 Meter dengan Tangan Kosong

Baca: Kapolda Bilang Ada Tas Kecil Milik Pelaku Penikaman Tertinggal di Masjid

Baca: Ini Identitas Pelaku Penikaman Dua Brimob, Anda Kenal?

Baca: Pelaku Penikaman Personel Brimob Sempat Teriak Kafir

Lokasi-lokasi yang disurvei SP dan kelompoknya, seluruhnya berada di Kota Medan dan sekitarnya.

Rinciannya adalah Markas Polda Sumatera Utara, Markas Komando Brimob Polda Sumut, Markas Polsek Tanjungmorawa, Markas Kodam Bukit Barisan, Markas Yon Zipur, dan Kompleks Asia Megamas Medan.

"Tujuan dari seluruh aksi penyerangan di kantor polisi dan TNI adalah membunuh dan merampas senjata api petugas," ungkap Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2017).

Hanya Kompleks Asia Megamas Medan, yang mereka incar bukan karena alasan merebut senjata api. Kompleks tersebut dipetakan karena SP dan kelompoknya mengincar warga keturunan Tionghoa. "Kelompok ini adalah simpatisan JAD (Jamaah Anshar Daulah)," ujar Rikwanto.

Rencana menebar teror di Kota Medan, digagas SP sepulang dari Suriah. "Jadi, sepulang dari Suriah, SP merekrut beberapa tetangganya, sesama pedagang kecil, yakni AR, FP dan HP," ujar Rikwanto.

SP meminta ketiga orang tersebut mengikuti jejaknya. Mereka juga diminta kesediannya untuk berjihad. Tugas awal bagi tiga rekrutan baru itu adalah memetakan lokasi-lokasi yang akan dijadikan sasaran teror, selain Markas Polda Sumut.

Rikwanto juga menjelaskan, SP pergi ke Suriah pada 2013. Sebelumnya, sekitar 2004, SP mempelajari aliran-aliran radikal lewat internet.

Setelah sekitar sembilan tahun mengenal aliran radikal, SP mendapatkan motivasi yang kuat untuk hijrah dan berjihad di Suriah.

Menurut Rikwanto, ketika hendak berangkat ke Suriah, SP meminjam uang ke bank.

Bahkan, dia menjadikan istrinya sebagai jaminan.

"Dia pinjam uang ke bank sebanyak Rp 20 juta untuk pergi ke Suriah," katanya.

Setelah enam bulan berada di negara yang tengah diamuk perang tersebut, SP pulang ke Indonesia. "Dia lalu menularkan paham radikal kepada kelompoknya yang beranggotakan AR, FP, dan HP," ujar Rikwanto.

SP dan dua rekannya FP dan HP adalah terduga teroris pelaku penyerangan Markas Polda Sumut, Minggu lalu.

Penyerangan itu menewaskan Ipda (Anumerta) Martua Sigalingging, yang tengah istirahat di dalam pos.

Martua diserang AR (Ardial Ramadhana) yang akhirnya dilumpuhkan menggunakan peluru tajam. AR pun tewas.

Sedangkan SP yang berusaha menyerang Brigadir Erbi Ginting, juga dilumpuhkan menggunakan peluru tajam.

SP mengalami luka tembak pada kaki. Berdasar petunjuk yang didapat di lapangan, polisi kemudian menangkap FP dan HP.

SP beserta FP dan HP kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa secara mendalam di Markas Brimob di Depok, Jawa Barat.

Rikwanto menyatakan, polisi masih mendalami siapa saja orang-orang yang berhubungan dengan SP selama dia berada di Suriah.

Dua orang terduga terotis menyerang pos II penjagaan Markas Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Minggu (25/6/2017) dinihari. Penyerangan beberapa jam menjelang salat Id di Medan dan sekitarnya. Syawaluddin Pakpahan (kanan) mengalami luka tembak, dan Ardi, terduga lainnya (kiri) tewas ditembak polisi. (HO/Polda Sumut/Mustaqim Indra Jaya)
Dua terduga teroris menyerang pos II penjagaan Markas Polda Sumatera Utara di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Minggu (25/6/2017) dinihari. Penyerangan beberapa jam menjelang salat Id di Medan dan sekitarnya. Syawaluddin Pakpahan (kanan) mengalami luka tembak, dan Ardi, terduga lainnya (kiri) tewas ditembak polisi. (HO/Polda Sumut/Mustaqim Indra Jaya) (HO/Polda Sumut/Mustaqim Indra Jaya)

"Dari sisi ideologi, SP sudah sangat kental warna ISIS-nya, dan dia mencoba menjadikan Indonesia sebagai daerah operaisnya. Dia mencoba menyerang pos penjagaan dan mencari senjata," kata Rikwanto.

Atas perbuatannya, tiga pelaku yang masih hidup, yakni SP, FPY, dan HP dijerat dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.

Baca: Jenderal Tito Karnavian Langsung Terjun Mengecek Dua Personel Brimob yang Ditikam

Baca: Polisi Bersenjata Laras Panjang Jaga Ketat RS Pertamina usai Insiden Penusukan 2 Personel Brimob

Baca: Begini Kronologi Penusukan Anggota Brimob Versi Kepolisian

Baca: Anda bakal Tak Menyangka, Begini Hubungan Aktor Tampan Ini dengan Anak Tirinya

Buku ISIS untuk Anak-anak

Polisi menyita 155 buku tulis hasil penggeledahan di kediaman SP. Dari hasil penyitaan diketahui, buku tulis itu dicetak sendiri oleh SP dengan menyertakan pesan-pesan paham radikal untuk disebarkan ke anak-anak.

Buku bersampul gambar pendiri ISIS, lalu di sampul belakang tertulis tulisan, Barang siapa yang mati sedangkan ia belum pernah berjihad atau tidak meniatkan diri untuk berjihat maka ia mati di atas satu cabang kemunafikan.

Di dalam buku tulis, di bagian atas tertulis pesan, Diwajibkan atas kalian berperang.

Di bagian bawah tertulis, Manusia yang berhukum bukan pada hukum Allah SWT adalah kafir.

Buku-buku tulis tersebut, kata Rikwanto, sebagian ada yang sudah digunakan oleh anak-anak untuk menulis beberapa pelajaran.

Lokasi percetakan buku tulis itu sudah diketahui, dan kini beberapa saksi dari pihak pencetakan tengah diperiksa.

"Jelas buku ini memang menggambarkan ada upaya penggiringan pada anak-anak ke paham tertentu. Buku tulis ini beredar ke anak-anak di kalangan mereka," ujar Rikwanto.

Seperti diketahui, komplotan terduga teroris jaringan ISIS menyerang pos piket penjagaan Pintu 3 (pintu keluar) Polda Sumut di Kota Medan pada Minggu (25/6) bertepatan dengan Hari Raya Lebaran.

Dua orang pelaku, masuk ke Polda Sumut melompati tempok dan menyerang anggota jaga, Aiptu Martua Sigalingging Martua yang tengah istirahat di dalam pos hingga mengalami luka tikam dan lehernya digorok.

Penyerangan itu diketahui Brigadir Erbi Ginting yang sedang patroli di sekitar Polda Sumut.

Brigadir Erbi Ginting memergoki dua laki-laki tidak dikenal kemudian menegur kedua orang tersebut.

Pelaku justru menyerang Brigadir Erbi Ginting sehingga ia berteriak meminta tolong pada piket Brimob yang berada di penjagaan pintu masuk (pintu 1) Polda Sumut.

Petugas melumpuhkan kedua pelaku, yakni Syawaluddin Pakpahan (43) hingga harus menjalani perawatan di RS Bhayangkara karena terkena tembak di kaki.

Seorang pelaku lainnya, Ardial Ramadhana alias Hardi (34) tewas ditembak usai menyerang Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan.

Polisi telah menggeledah kediaman orang tua Ardial di Deliserdang.

Sejumlah barang bukti sudah dilakukan penyitaan.

Penyidik Polda Sumut lalu melakukan penyidikan dan menangkap dua pelaku lain yakni Hendry Pratama alias Boboy (17) dan Firman Putra Yudi (32).

Atas perbuatannya, tiga pelaku yang masih hidup yakni Syawaluddin, Boboy dan Firmansyah Putra Yudi dijerat dengan Pasal 6,7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.

(Tribunnews/the/ter/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved