Tak Bayar Pajak Dipasangi Stiker, Bapenda Tindak Tegas Pengusaha Papan Reklame

Tim penertiban dari Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda) menindak pengusaha reklame yang tidak taat pajak.

TRIBUN MEDAN/HO
PASANG STIKER - Tim Bapenda memasang stiker peringatan di sejumlah titik Kota Medan karena tidak membayar pajak sesuai aturan, Rabu (5/11). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus sebagai pengingat bagi para wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim penertiban dari Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda) menindak pengusaha reklame yang tidak taat pajak. Sejumlah personel disebar ke sejumlah titik, dikerahkan untuk memasang stiker peringatan pada papan reklame di titik-strategis Kota Medan

"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus sebagai pengingat bagi para wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya," kata Kepala Bapenda, M. Agha Novrian, Rabu (5/11). 

"Langkah ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus pengingat bagi wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya," lanjut M Agha Novrian.

Dikatakannya, pajak reklame di Kota Medan menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan kota, mulai dari infrastruktur, fasilitas umum hingga pelayanan masyarakat. 

Kegiatan penempelan stiker dilakukan oleh tim yang menggunakan mobil skylift untuk menjangkau papan reklame di ketinggian jalan utama. Selama ini papan reklame menjadi sorotan karena sumbangan ke PAD Kota Medan yang belum maksimal sesuai target. 

Pengawasan dilakukan terutama di wilayah Jalan MT Haryono, Jalan Sutomo, Jalan Cemara, Jalan Marelan Raya dan Jalan Mabar. 

Agha mengatakan, dasar hukum pemungutan pajak reklame di Kota Medan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Objek pajaknya adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk papan/billboard, media melekat, reklame berjalan dan lainnya. 

Tarif yang berlaku untuk pajak reklame di Kota Medan adalah 25 persen dari nilai sewa reklame. Nilai sewa reklame sendiri dihitung berdasarkan berbagai faktor seperti jenis reklame, bahan, lokasi, ukuran, waktu pemasangan dan jangka waktu penyelenggaraan. 

Baca juga: Popnas 2025, Gulat Sumut Raih Dua Perak dan Satu Perunggu

Kontribusi Publik
PADA kesempatan tersebut, Bapenda Kota Medan mengingatkan bahwa pemenuhan kewajiban pajak reklame bukan hanya soal administratif, melainkan bagian dari kontribusi publik yang langsung kembali untuk pembangunan kota.

"Pajak ini akan kembali untuk pembangunan Kota Medan," demikian disampaikan pernyataan resmi tim Bapenda. 

Menurut data, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Oleh sebab itu, tindakan stiker peringatan ini dijadikan sebagai alat edukasi dan penegasan agar seluruh pemilik papan reklame dan penyelenggara memahami pentingnya membayar tepat waktu.

Bagi pemilik reklame yang belum melaksanakan kewajiban, sangat disarankan segera menghubungi Bapenda Kota Medan di alamat Jl. A. H. Nasution No. 32 Medan atau melalui layanan publik mereka untuk proses pelunasan dan pengajuan izin yang sesuai. (dyk/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved