Alamak
Gila Remaja Putri Ini Berhubungan Intim dengan Pacarnya Tiga Hari Nonstop
"Itu saya lakukan dengan bebas di rumah nenek saya," katanya, dengan nada enteng.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa putri kesayangannya, orang tua melaporkan Miftahul Huda ke polisi.
Selasa (4/7/2017), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan siang bergerak cepat mencari pelaku ke rumahnya, di Desa Jatipayak, Kecamatan Modo.
Tersangka Miftahul Huda berhasil diamankan dan langsung tak berkutik serta mengakui semua perbuatan bejat dan cabulnya kepada korban.
Dikonfirmasi hal itu, Kanit PPA Polres Lamongan Aiptu Sunaryo membenarkan. "Iya, korbannya pelajar, masih di bawah umur," tegasnya, kepada Surya.
Hingga berita ini dikirim, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Mapolres Lamongan.
Menurut Aiptu Sunaryo, pelaku akan dijerat pasak 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Itu bunyi Undang-undang," tegasnya.
(Surya/Hanif Manshuri)
DAPATKAN BERITA UNIK-MENARIK LAINNYA
Baca: Momen Mulan Jameela Terlihat Marah dan Menepis Tangan Ahmad Dhani
Baca: Wow, Tyas Mirasih Siapkan 4 Baju Pernikahan, untuk Acara Apa Aja Ya?
Baca: Pernikahannya Semakin Dekat, Sammy Simorangkir Masih Harus Selesaikan Kontrak Kerja
Baca: Dikirimi Foto Pria Telanjang, Pembalasan Gadis Pemberani Ini Buat Dirinya Jadi Pahlawan
Baca: Gak Nyangka Banget, Bikin Ngiler Ini yang Terjadi pada Penari Telanjang setelah Show
Baca: Begini Mewahnya Kehidupan Artis Rupawan Ini selepas Dinikahi Pengusaha Kaya
Baca: Identitas dan Dokumen Istri Pejabat Ngamuk yang Menampar Petugas Bandara Akhirnya Terbongkar
Baca: Kaesang Dilaporkan ke Polisi, Ini Video yang Dipermasalahkan
Baca: 2 Pria Istirahat di Musala Polsek Niat Menyeberang ke Bali, Tapi Ditangkap Polisi karena Hal Ini
Baca: Jusuf Kalla Beri Tanggapan Menohok terkait Permintaan Rizieq Shihab untuk Rekonsiliasi