Kesal dengan Pelapor Kaesang, Akun Muhammad Hidayat S Dibanjiri Kata 'Ndeso'

Gara-gara pernyataan yang menuding ndeso sebagai suatu penghinaan, sosok Muhammad Hidayat pun menjadi incaran penghuni jagat maya.

Facebook
Akun Facebook Muhammad Hidayat S diserang netizen dengan menyebutnya 'ndeso' 

Baca: Keterlaluan, Gara-gara Mencuri Uang, Anak Sendiri Dicambuk, Diikat dan Ditelanjangi Sang Ayah

Lapor Kaesang Pangarep

Sosok Muhammad Hidayat langsung melejit setelah melaporkan pemilik akun situs berbagi video Youtube Kaesang Pangarep ke Polda Metro Jaya.

Kalimat 'dasar ndeso' dalam video Kaesang dianggap telah merendahkan masyarakat desa.

Hidayat mencontohkan konotasi kalimat yang menjelaskan bila kata ndeso merupakan sebuah penghinaan.

"Dasar ndeso lu dasar kampungan lu maka masyarakat desa menjadi sebuah imej stigma bahwa masyarakat desa itu rendah," jelasnya.

Kaesang yang dimaksud oleh Muhammad Hidayat adalah Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.

Muhammad Hidayat menuding Kaesang melakukan penodaan agama serta menyebarkan ujaran kebencian melalui video yang diunggah ke Youtube.

"Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian sebagai warga negara yang ingin berkontribusi kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya terkait proses penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Hidayat kepada Tribunnews.com di rumahnya, Rabu (5/7/2017).

Dia menilai, pernyataan Kaesang tentang sebutan ndeso bagi sekelompok orang yang mudah mengkafirkan orang lain sebagai bentuk ujaran kebencian bagi masyarakat desa.

Hingga berita ini disusun, belum diketahui apakah akun Facebooktersebut benar milik Muhammad Hidayat S yang melaporkan Kaesang.

Siapakah Muhammad Hidayat?

Muhammad Hidayat Situmorang (53 tahun) melaporkan akun video streaming Youtube yang diduga milik Kaesang Pengarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo.

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep adalah seorang warga bernama Muhammad Hidayat.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Muhammad Hidayat S dan diterima oleh Kantor Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017). Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Kaesang dilaporkan ke Polresta Bekasi atas dugaan melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian. Dua kata ini yang dinilai jadi dasar pelaporan, dasar ndeso.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved