Kesal dengan Pelapor Kaesang, Akun Muhammad Hidayat S Dibanjiri Kata 'Ndeso'

Gara-gara pernyataan yang menuding ndeso sebagai suatu penghinaan, sosok Muhammad Hidayat pun menjadi incaran penghuni jagat maya.

Facebook
Akun Facebook Muhammad Hidayat S diserang netizen dengan menyebutnya 'ndeso' 

"Iya benar ada laporan dengan terlapor atas nama Kaesang," ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Muhammad Hidayat Situmorang lahir di Tapanuli, Sumtera Utara, 30 Oktober 1964 dan kini bermukim di Bekasi, Jawa Barat.

Hidayat merupakan tersangka ujaran kebencian yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

"Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," kata Hero di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017)

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tertulis inilah identitas pelapor

1. Nama: Muhammad Hidayat S.
2. Tempat lahir: Tapanuli, 30-10-1964
3. Pekerjaan: Swasta

Menurut Hero, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.

"Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 (aksi di Jakarta 4 November 2016, red) lalu, karena mengolok-olok anggota polri," kata dia.

Pemilik akun YouTube Muslim Friends

Sementara itu Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017), mengungkapkan Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu.

Menurut Argo Yuwono, Muhammad Hidayat mengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 atau 411 lalu.

Ia tercatat sebagai pemilik akun YouTube Muslim Friends.

Mengunggah Video Diduga Provokasi

Muhammad Hidayat ditangkap di rumah sewanya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016).

Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Irawan, telah melakukan provokasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved