Tersangka Ujaran Kebencian, 6 Fakta Soal Muhammad Hidayat Pelapor Kaesang Pangarep
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep adalah seorang warga bernama Muhammad Hidayat
TRIBUN-MEDAN.COM, BEKASI - Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep adalah seorang warga bernama Muhammad Hidayat.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Muhammad Hidayat S dan diterima oleh Kantor Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017).
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Muhammad Hidayat merupakan tersangka ujaran kebencian yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
"Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," kata Hero di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017)
Siapakah Muhammad Hidayat?

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tertulis inilah identitas pelapor
1. Nama: Muhammad Hidayat S.
2. Tempat lahir: Tapanuli, 30-10-1964
3. Pekerjaan: Swasta
Menurut Hero, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.
"Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 lalu, karena mengolok-olok anggota polri," kata dia.
4. Pemilik akun YouTube Muslim Friends
Sementara itu Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017), mengungkapkan Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu.
Menurut Argo Yuwono, Muhammad Hidayat mengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 atau 411 lalu.
Ia tercatat sebagai pemilik akun YouTube Muslim Friends.
5. Mengunggah Video Diduga Provokasi
Muhammad Hidayat ditangkap di rumah sewanya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016).
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'. Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut.
Tujuannya, menurut keterangan Juru Bicara Polda Metro Jaya waktu itu, Komisaris Besar Awi Setiyono, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
6. Dijerat UU ITE
Dari tangan Hidayat, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.
Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kaesang Tetap Diproses
Meski begitu, polisi tetap memproses laporan Muhammad Hidayat dengan terlapor atas nama Kaesang.
Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso". Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Humas Polresta Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan pemeriksaan lanjutan oleh pelapor akun Youtube Kaesang.
"Iya, sudah kami sampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan," kata dia di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017)
Hal itu dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelaporan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dari akun tersebut.
Siapakah Muhammad Hidayat?
Muhammad Hidayat Situmorang (53 tahun) melaporkan akun video streaming Youtube yang diduga milik Kaesang Pengarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo.
Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pelapor akun Youtube Kaesang Pangarep adalah seorang warga bernama Muhammad Hidayat.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Muhammad Hidayat S dan diterima oleh Kantor Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017). Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Kaesang dilaporkan ke Polresta Bekasi atas dugaan melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian. Dua kata ini yang dinilai jadi dasar pelaporan, dasar ndeso.
"Iya benar ada laporan dengan terlapor atas nama Kaesang," ujar Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Muhammad Hidayat Situmorang lahir di Tapanuli, Sumtera Utara, 30 Oktober 1964 dan kini bermukim di Bekasi, Jawa Barat.
Hidayat merupakan tersangka ujaran kebencian yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
"Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," kata Hero di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017)
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan tertulis inilah identitas pelapor
1. Nama: Muhammad Hidayat S.
2. Tempat lahir: Tapanuli, 30-10-1964
3. Pekerjaan: Swasta
Menurut Hero, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.
"Masih berjalan terus. Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 (aksi di Jakarta 4 November 2016, red) lalu, karena mengolok-olok anggota polri," kata dia.
Pemilik akun YouTube Muslim Friends
Sementara itu Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017), mengungkapkan Hidayat ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu.
Menurut Argo Yuwono, Muhammad Hidayat mengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 atau 411 lalu.
Ia tercatat sebagai pemilik akun YouTube Muslim Friends.
Mengunggah Video Diduga Provokasi
Muhammad Hidayat ditangkap di rumah sewanya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016).
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Irawan, telah melakukan provokasi.
Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'. Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut. Maksud video itu diduga terkait aksi 411 yang berakhir diwarnai kericuhan.
Tujuannya, menurut keterangan Juru Bicara Polda Metro Jaya waktu itu, Komisaris Besar Awi Setiyono, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
Dijerat UU ITE
Dari tangan Hidayat, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.
Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
DAPATKAN BERITA UNIK-MENARIK LAINNYA
Baca: Momen Mulan Jameela Terlihat Marah dan Menepis Tangan Ahmad Dhani
Baca: Wow, Tyas Mirasih Siapkan 4 Baju Pernikahan, untuk Acara Apa Aja Ya?
Baca: Pernikahannya Semakin Dekat, Sammy Simorangkir Masih Harus Selesaikan Kontrak Kerja
Baca: Dikirimi Foto Pria Telanjang, Pembalasan Gadis Pemberani Ini Buat Dirinya Jadi Pahlawan
Baca: Gak Nyangka Banget, Bikin Ngiler Ini yang Terjadi pada Penari Telanjang setelah Show
Baca: Begini Mewahnya Kehidupan Artis Rupawan Ini selepas Dinikahi Pengusaha Kaya
Baca: Identitas dan Dokumen Istri Pejabat Ngamuk yang Menampar Petugas Bandara Akhirnya Terbongkar
Baca: Kaesang Dilaporkan ke Polisi, Ini Video yang Dipermasalahkan
Baca: 2 Pria Istirahat di Musala Polsek Niat Menyeberang ke Bali, Tapi Ditangkap Polisi karena Hal Ini
Baca: Jusuf Kalla Beri Tanggapan Menohok terkait Permintaan Rizieq Shihab untuk Rekonsiliasi