HTI Lakukan Ini setelah Dibubarkan Jokowi Melalui Perppu Ormas

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Editor: Tariden Turnip
AFP PHOTO/ADEK BERRY
MASSA mengatasnamakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berunjukrasa di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

"Tentu saja kami akan mencermati seperti apa bentuk Perppu itu. Sudah kami komunikasikan dengan Pak Yusril. Besok kami akan konsultasi dengan Pak Yusril," ujar Ismail saat dihubungi, Selasa (11/7/2017) malam.

Baca: Aktor Ini Gantikan Ammar Zoni di Sinetron Anak Langit, Netizen Protes

Menurut Ismail, HTI sudah memprediksi pemerintah akan menerbitkan Perppu sejak pengumuman rencana pembubaran HTI oleh Menko Polhukam Wiranto, pada 8 Mei 2017.

Oleh karena itu, HTI akan menempuh upaya hukum berupa judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Perppu tersebut.

Baca: Unggah Foto Mulan dan Berikan Pujian, Ahmad Dhani Malah Dikritik

"Sebenarnya kami sudah memprediksi akan keluarnya Perppu. Bila benar keluar maka kami akan ajukan judicial review ke MK," ujar Ismail.

14 Ormas Islam mendukung

Namun Ketua Lakpesdam Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad mengatakan, meskipun terlambat, langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas patut dihargai.

Rumadi mengatakan, selama lebih kurang dua bulan lamanya, Menko Polhukam Wiranto gembar-gembor perihal sikap politik pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.

Namun, kata Rumadi, pemerintah juga terlihat belum mempersiapkan secara matang langkah apa yang akan diambil.

Apakah langkah yang akan diambil itu mengikuti prosedur pembubaran ormas sebagaimana yang diatur dalam UU Ormas, atau seperti apa.

"Tampaknya pemerintah tidak mau mengikuti prosedur dalam UU Ormas yang memang cukup rumit dan lama," kata Rumadi kepadaKompas.com, Rabu (12/7/2017).

"Pilihan pemerintah membuat Perppu merupakan upaya legal untuk 'mem-by pass' prosedur rumit tersebut," lanjut Rumadi.

Menurut Rumadi, Perppu ini akan mampu menyederhanakan prosedur pembubaran ormas, dan sebagai landasan pemerintah untuk mengambil langkah terhadap Ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.

Kendati demikian, Rumadi menambahkan, tentu saja kepentingan dan kegentingan yang memaksa dikeluarkannya Perppu bisa diperdebatkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved