Tak Punya Uang Pulang Kampung, Marni Nekat Curi Perhiasan Majikan

Hanifah alias Marni (34) hanya bisa menundukkan kepalanya dalam-dalam saat digiring petugas ke sel sementara Polsek Sunggal.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Hanifah alias Marni (34) hanya bisa menundukkan kepalanya dalam-dalam saat digiring petugas ke sel sementara Polsek Sunggal.

Sebelumnya, wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini nekat mencuri perhiasan milik majikannya bernama Amrik Singh (40) warga Jalan Bunga Asoka No39, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (9/7/2017) kemarin saat korbannya tengah keluar rumah. Kala itu, korban yang dipercaya menjaga rumah malah menggondol sejumlah perhiasan," ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (13/7/2017).

Baca: Anak Bupati Pemilik Sabusabu Bikin Gaduh di Pengadilan, Kejar dan Coba Pukul Wartawan yang Meliput

Baca: WOW! Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Naik hingga Belasan Juta, Ini Rinciannya

Dari penuturan Marni, ia nekat mencuri di rumah majikannya lantaran tak punya uang untuk pulang kampung. Setelah mencuri, Marni yang tinggal di Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara ini sempat bersembunyi selama beberapa hari d rumah orangtuanya.

"Setelah menerima laporan itu, tim sempat berkordinasi dengan korban untuk menjemput tersangka di kampungnya. Kemarin malam, tersangka akhirnya berhasil diamankan," ungkap Daniel.

Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dua buah kalung emas, dua buah cincin, dan satu mainan kalung. Rencananya, sisa barang bukti ini hendak dijual kembali oleh Marni guna modal usahanya di kampung.

"Tersangka sejauh ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Ancaman hukuman itu minimal tujuh tahun penjara," katanya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved