Korupsi e KTP
Licin Bak 'Belut', Inilah Deretan Kasus Korupsi Menyeret Setya Novanto yang Diusut KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka
Baca: Ajaib, Nenek Ini Bisa Melahirkan Bayi Pertama Kendati Usianya Sudah 72 Tahun
Baca: Resmi Bercerai, Ini Penyebab Kirana Larasati dan Suami Cekcok Hebat Saat Anak Baru Tiga Bulan
Baca: VIDEO: PNS Ini Diprotes Warga Kota Kelahiran Jokowi, Sibuk Main Ponsel dan Merokok di Kanto
3. Kasus korupsi e-KTP
Sementara itu, dalam kasus terakhir, Novanto disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Terkait proyek e-KTP, Novanto membantah terlibat, apalagi membagi-bagikan fee. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal proyek e-KTP.
Namun, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
"SN melalui AA diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran DPR, dan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Tak hanya itu, menurut Agus, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong.
Like facebook
Tribun Medan eksis di Sosial Media:
Follow twitter @tribunmedan dan suka Facebook tribun-medan.com
Cek juga Instagram Tribun Medan di @tribunmedandaily temukan informasi menariknya.